Polisi Tangkap Dua Petani di OKU Timur, Kedapatan Simpan Senpi Rakitan

oleh -316 Dilihat

Globalnusantara.id
OKU TIMUR – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Madang Suku I Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan. Dua orang petani ditangkap lantaran kedapatan membawa dan menyimpan senjata api beserta amunisi tanpa izin.

Penangkapan terjadi pada Kamis (27/8/2025) sekira pukul 01.45 WIB di Jalan Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur. Informasi keberadaan pelaku pertama kali diterima dari laporan masyarakat yang curiga dengan dua orang pengendara sepeda motor yang diduga membawa senjata api.

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Madang Suku I, IPDA Ardi Jatmiko, S.IP., M.H. bersama Tim Opsnal. “Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini sudah kita tahan di Polsek Madang Suku I,” ujarnya.

Baca juga :  Patroli Virtual dan Aksi Nyata: Polres Langkat Gagaskan Viralitas Bullying dengan Pengamanan Kilat 24 Jam

Adapun dua pelaku tersebut masing-masing berinisial DNI alias KL (34), warga Desa Jati Mulyo, serta IR alias Wan (40), warga Desa Riang Bandung. Keduanya berprofesi sebagai petani di wilayah OKU Timur. Saat dihentikan polisi, mereka sempat membuang barang bukti ke semak-semak, namun berhasil ditemukan kembali.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka IR alias Iwan mengaku memiliki satu pucuk senjata api jenis revolver warna silver berikut tiga butir amunisi. Sementara itu, DNI alias Kelik mengakui satu pucuk senjata api jenis revolver warna hitam adalah miliknya. Polisi juga menyita beberapa butir amunisi dan selongsong peluru dari tangan pelaku.

Baca juga :  Ketum IWO Indonesia Mendukung Kejaksaan Agung RI Usut Tuntas Kasus Korupsi di Tubuh Pertamina

Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua pucuk senjata api rakitan, masing-masing satu berwarna hitam dengan gagang kayu coklat, dan satu berwarna silver dengan gagang fiber putih bening. Selain itu, turut diamankan tujuh butir amunisi dan dua selongsong peluru. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolsek Madang Suku I untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Kapolres OKU Timur menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli serta penegakan hukum guna menekan peredaran senjata api rakitan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres OKU Timur.

Baca juga :  Pemkab Langkat Lepas 550 Mahasiswa INSAN Binjai KKN di Lima Kecamatan

( GN-HEN )

No More Posts Available.

No more pages to load.