Polisi dan Babinsa Mediasi Kasus Penipuan, Damai Dicapai dengan Ganti Rugi Rp 3 Juta

oleh -264 Dilihat

GlobalNusantara.com, OKU Baturaja-
Terjadi penyelesaian kasus dugaan penipuan yang melibatkan warga binaan Desa Pagar Dewa dengan korban warga Desa Jagaraga, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. Kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 4.450.000, namun disepakati ganti rugi sebesar Rp. 3.000.000.

Pelaku: Warga binaan Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lengkiti.

Korban: Warga Desa Jagaraga, Kecamatan Buana Pemaca.

Mediator: Bhabinkamtibmas Polsek Lengkiti dan personel Babinsa, yang dibantu aparat desa.

Baca juga :  Serah Terima Jabatan Polres OKU Timur, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Empati

Pimpinan: Kapolsek Lengkiti, Iptu Heriyanto, S.E.

Penyelesaian masalah dilakukan melalui mediasi pada Senin, 9 Desember 2024. Kasus ini sendiri terjadi pada tahun 2022.

Mediasi dilakukan di Mako Polsek Lengkiti, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.

Penyelesaian dilakukan untuk menyelesaikan konflik secara damai antara kedua belah pihak tanpa adanya paksaan, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Bhabinkamtibmas dan personel Babinsa mengundang kedua belah pihak untuk mediasi. Hasil musyawarah menghasilkan kesepakatan damai dengan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 3.000.000 dari pelaku kepada korban, yang dibayarkan pada saat mediasi. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat perdamaian.

Baca juga :  Kuasa Hukum Asmadewi Protes Saat Sidang Hadirnya Tergugat Empat danTambahan Bukti Surat.

Pernyataan Kapolsek Lengkiti:
Kapolsek menegaskan bahwa penyelesaian melalui problem solving ini merupakan tugas Bhabinkamtibmas dalam menjaga kondusifitas desa binaan.

Sumber Humas polres OKU
(GN – RED)

No More Posts Available.

No more pages to load.