GlobalNusantara.com, OKU Baturaja-
Terjadi penyelesaian kasus dugaan penipuan yang melibatkan warga binaan Desa Pagar Dewa dengan korban warga Desa Jagaraga, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. Kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 4.450.000, namun disepakati ganti rugi sebesar Rp. 3.000.000.
Pelaku: Warga binaan Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lengkiti.
Korban: Warga Desa Jagaraga, Kecamatan Buana Pemaca.
Mediator: Bhabinkamtibmas Polsek Lengkiti dan personel Babinsa, yang dibantu aparat desa.
Pimpinan: Kapolsek Lengkiti, Iptu Heriyanto, S.E.
Penyelesaian masalah dilakukan melalui mediasi pada Senin, 9 Desember 2024. Kasus ini sendiri terjadi pada tahun 2022.
Mediasi dilakukan di Mako Polsek Lengkiti, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Penyelesaian dilakukan untuk menyelesaikan konflik secara damai antara kedua belah pihak tanpa adanya paksaan, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Bhabinkamtibmas dan personel Babinsa mengundang kedua belah pihak untuk mediasi. Hasil musyawarah menghasilkan kesepakatan damai dengan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 3.000.000 dari pelaku kepada korban, yang dibayarkan pada saat mediasi. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat perdamaian.
Pernyataan Kapolsek Lengkiti:
Kapolsek menegaskan bahwa penyelesaian melalui problem solving ini merupakan tugas Bhabinkamtibmas dalam menjaga kondusifitas desa binaan.
Sumber Humas polres OKU
(GN – RED)








