GlobalNusantara.id,Jambi Tanjung Jabung Barat – Rencana pembatalan proyek pembangunan Gedung Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat senilai Rp12 miliar menuai polemik. Pasalnya, proyek tersebut telah melalui proses lelang dan terdaftar dalam portal LPSE Tanjab Barat tahun 2025. Pembatalan ini dinilai dapat mencederai aturan yang mengatur proses lelang proyek melalui sistem aplikasi.
Sejumlah pihak menyoroti keputusan legislatif terkait pembatalan proyek yang sudah masuk dalam tahapan lelang. Mereka menilai langkah ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola anggaran daerah. Ada dugaan bahwa proyek ini masuk tanpa pembahasan yang transparan, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa usulan proyek tersebut dilakukan tanpa mekanisme yang jelas.
“Kenapa proyek yang sudah dilelang dan diprogramkan bisa dibatalkan begitu saja? Ini artinya ada sesuatu yang perlu dipertanyakan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya. Beberapa pihak pun mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai usulan program ini.
Selain itu, sejumlah pengamat menilai bahwa jika pembatalan proyek ini tidak dilakukan sesuai aturan, maka hal ini dapat merugikan pihak-pihak yang telah mengikuti proses lelang secara resmi. Proses lelang yang seharusnya dilakukan secara transparan menjadi terkesan tidak kredibel jika ada pembatalan sepihak setelah pemenang tender diumumkan.
Menanggapi polemik ini, Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani, SE, menjelaskan bahwa pembatalan proyek ini bukan tanpa alasan. Ia menyebut bahwa keputusan ini berkaitan dengan efisiensi anggaran daerah. Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan bahwa proyek ini dapat diusulkan kembali jika anggaran mencukupi di masa mendatang.
“Rencananya memang begitu, terkait efisiensi anggaran. Namun, suatu saat jika anggaran memungkinkan, kami ingin mendorong kembali anggaran untuk pembangunan gedung Banggar DPRD ini,” ujar Hamdani. Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini adalah hasil kesepakatan fraksi-fraksi yang ada di DPRD.
Namun, pernyataan Hamdani juga menimbulkan tanda tanya lain. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana proyek tersebut masuk dalam pembahasan anggaran DPRD. Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa ada proses yang tidak sepenuhnya transparan dalam penganggaran proyek tersebut.
Dengan mencuatnya polemik ini, masyarakat dan berbagai pihak berharap agar ada keterbukaan dalam tata kelola anggaran daerah. Jika memang ada kejanggalan dalam usulan proyek ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
(APRIANDI – GLOBAL NUSANTARA)






