Polemik Bantuan Sosial di Talang Padang: Ratusan Warga Dicoret Tanpa Pemberitahuan, Pemerintah Desa Tak Berdaya

oleh -110 Dilihat

Tanggamus Lampung,Globalnusantara.id – Kejutan pahit dialami oleh Embi, warga Pekon Banjarsari, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, ketika dirinya mendapati namanya telah lenyap dari daftar penerima Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai yang rutin ia terima selama ini.

Tanpa surat pemberitahuan, tanpa klarifikasi dari pihak mana pun, status keluarganya tiba-tiba berubah dari penerima manfaat menjadi warga biasa yang harus merelakan bantuan bulanan yang selama ini menjadi penyangga ekonomi rumah tangganya.

Keterkejutan serupa juga dialami puluhan warga lain di 20 pekon se-Kecamatan Talang Padang, yang mendadak kehilangan hak atas bansos di tengah kondisi ekonomi yang tidak kunjung membaik.

Keluhan mulai mengalir deras dari berbagai pekon seperti Banjarsari, Pekon Kampung Baru, dan Pekon Talang Padang, saat masyarakat menyadari bahwa bantuan yang selama ini masuk ke rekening atau didapatkan dalam bentuk sembako tiba-tiba berhenti total tanpa penyebab yang jelas.

Sebagian warga bahkan baru mengetahui bahwa mereka telah dicoret ketika bertanya kepada pendamping sosial atau perangkat pekon setelah berbulan-bulan tidak menerima bantuan.

Warga mengaku tidak pernah mendapatkan surat pencoretan, panggilan verifikasi, maupun sosialisasi mengenai perubahan status ekonomi mereka.

Yang lebih meresahkan, mereka menilai kondisi ekonomi keluarganya tidak mengalami peningkatan signifikan yang bisa menjadi alasan pencoretan.

Menanggapi gelombang protes warga, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Pekon setempat buka suara.

Baca juga :  Diduga Tahan Ijazah, Foto Wisuda, dan Dana BOS Tak Transparan, PAUD Al Hasanah Way Ilahan Jadi Sorotan

Ia menjelaskan bahwa pencoretan ini bukan kebijakan pemerintah desa, melainkan hasil pembaruan data terpadu kesejahteraan sosial yang dikelola langsung oleh Kementerian Sosial melalui Badan Pusat Statistik.

Menurutnya, saat ini sistem menggunakan klasifikasi Desil 1 hingga Desil 5, di mana Desil 1 adalah kelompok dengan kondisi ekonomi paling tidak mampu, sementara Desil 5 merupakan kelompok teratas yang dianggap sudah mampu secara ekonomi dan tidak lagi berhak menerima bantuan.

Warga yang sebelumnya berada di Desil 4 dan naik ke Desil 5 otomatis gugur sebagai penerima, dan pemerintah desa tidak memiliki kewenangan sedikit pun untuk memasukkan kembali nama-nama yang telah terhapus dari sistem pusat.

Kenaikan status desil ini terjadi berdasarkan pemutakhiran data ekonomi rumah tangga yang dilakukan secara berkala oleh petugas BPS, menggunakan indikator seperti kondisi rumah, kepemilikan aset, pengeluaran listrik, hingga kepemilikan kendaraan dan lahan.

Namun sayangnya, indikator-indikator ini tidak pernah dikomunikasikan secara terbuka kepada warga, sehingga masyarakat tidak memahami apa yang menyebabkan status mereka naik.

Di beberapa kasus, warga mengaku memiliki kulkas bekas pemberian keluarga atau sepeda motor tua yang masih kredit, tetapi hal itu justru menjadi faktor penambah skor kesejahteraan dalam penilaian sistem.

Akibatnya, keluarga dengan kondisi ekonomi pas-pasan namun memiliki aset sederhana terpental dari daftar penerima bansos.

Baca juga :  Ratusan Warga Padati Samsat OKU Timur, Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ketidakpuasan warga semakin memuncak karena tidak ada mekanisme banding yang jelas dan mudah diakses.

Warga yang merasa keberatan dengan pencoretan ini kebingungan harus mengadu ke mana. Pemerintah desa mengaku hanya bisa mencatat nama-nama yang protes dan melaporkannya ke dinas sosial, tetapi tidak dapat menjamin nasib mereka akan diperbaiki dalam waktu dekat.

Sementara itu, verifikasi dan validasi ulang data tingkat pusat hanya dilakukan secara periodik, sehingga warga yang gugur harus menunggu berbulan-bulan atau bahkan hingga tahun depan untuk bisa diusulkan kembali, tanpa kepastian apakah mereka akan diterima lagi.

Kondisi ini memicu keresahan yang meluas, apalagi menjelang awal tahun ketika kebutuhan pokok rumah tangga justru meningkat.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Tanggamus untuk turun tangan mendesak Kemensos membuka ruang koreksi data yang lebih responsif.

Mereka tidak sekadar meminta bantuan dikembalikan, tetapi menginginkan adanya verifikasi ulang yang melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat yang lebih memahami kondisi riil warganya.

Warga juga meminta agar setiap proses pencoretan disertai dengan surat pemberitahuan resmi yang mencantumkan alasan spesifik mengapa seorang warga dianggap tidak layak, disertai dengan informasi mengenai prosedur keberatan yang bisa ditempuh.

Tanpa transparansi semacam ini, warga merasa diperlakukan tidak adil oleh sistem yang tidak berpihak pada masyarakat kecil.

Baca juga :  Polres OKU Siap Amankan Road Race Babe Motor Sport Championship 2025 di GOR Baturaja

Para pakar kebijakan sosial yang dimintai tanggapan menilai kasus di Talang Padang merupakan gambaran dari persoalan kronis tata kelola bansos di Indonesia.

Sistem desil yang bersifat kuantitatif memang dirancang untuk meminimalisir intervensi subjektif, tetapi kerap gagal menangkap realitas sosial masyarakat desa yang kompleks.

Kepemilikan aset tidak selalu mencerminkan kemampuan finansial riil, apalagi jika aset tersebut merupakan warisan, pemberian, atau hasil utang yang masih harus dicicil. Tanpa pendekatan verifikasi partisipatif yang melibatkan kearifan lokal, sistem big data bansos justru berpotensi melahirkan ketimpangan baru dan menggerogoti legitimasi program pengentasan kemiskinan itu sendiri.

Di tengah kebuntuan ini, satu hal yang pasti: kepercayaan warga terhadap sistem bantuan sosial sedang diuji.

Polemik di Talang Padang bukan sekadar persoalan administrasi data, melainkan cermin dari lemahnya komunikasi antara perumus kebijakan di pusat dan warga di ujung tombak penerima manfaat. Pemerintah tidak cukup hanya menyodorkan data sebagai kebenaran mutlak, tanpa menyediakan ruang dialog dan mekanisme koreksi yang manusiawi.

Jika tidak segera diatasi, keresahan kecil di 20 pekon ini bisa menjadi pertanda krisis kepercayaan yang lebih besar terhadap program perlindungan sosial nasional, tepat ketika masyarakat paling membutuhkan kehadiran negara di tengah tekanan ekonomi yang tak kunjung reda.(B.Erlangga).

No More Posts Available.

No more pages to load.