PLN Prabumulih Semena Mena! Blokir Listrik Pelanggan Tanpa Dosa, Paksa Bayar Hutang Orang Lain!

oleh -310 Dilihat

GlobalNusantara.id, Prabumulih Sumatera Selatan –
PLN Prabumulih kembali menjadi sorotan setelah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan memblokir meteran listrik pelanggan aktif tanpa pemberitahuan. Korban, Riok, warga Perumahan Arda, Kelurahan Karang Raja, mendapati meteran prabayarnya tiba-tiba tak bisa diisi token padahal tak pernah ada masalah sebelumnya. Aksi sepihak PLN ini dinilai melanggar hak pelanggan dan tidak sesuai prosedur.

Kejadian ini terungkap pada Senin (26/5/2025) saat Riok gagal melakukan pengisian pulsa listrik. Setelah dicek melalui aplikasi PLN Mobile, meterannya ternyata telah diubah statusnya ke pascabayar (PASKEM) tanpa sepengetahuan atau permohonannya. Padahal, Riok adalah pelanggan sah dengan dua meteran prabayar berdaya 450 watt dan 900 watt yang selalu lancar membayar.

Baca juga :  AWaSI Jambi Tuntut Pejabat Pendidikan Mundur, Soroti Dugaan Korupsi Proyek DAK Miliaran Rupiah

“PLN main blokir saja tanpa kabar. Saya kira meteran rusak, ternyata sengaja dibekukan dengan alasan tidak masuk akal,” ujar Riok geram. Ia menegaskan bahwa pemblokiran ini sangat merugikan karena mengganggu aktivitas rumah tangganya, termasuk pekerjaan dan kebutuhan harian yang bergantung pada listrik.

Saat dikonfirmasi, pihak PLN Prabumulih melalui Manajer Ichsan Rahmadi justru memberikan penjelasan menggelikan. Mereka menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan karena ada tunggakan listrik dari pelanggan sebelumnya, Jamil Manap, yang sudah berhenti berlangganan sejak 2017! Alasannya, penagihan dilakukan berdasarkan “titik lokasi”, bukan nama pelanggan.

PLN bahkan mengeluarkan surat bernomor 0138/UGA.04.01/F114100600/2025 yang menagih Rp 1.509.348 atas nama Jamil Manap. Padahal, Riok sama sekali tidak memiliki hubungan dengan pelanggan lama tersebut. Lebih parah lagi, PLN tidak pernah memberikan surat peringatan sebelumnya, melanggar aturan standar pelayanan publik.

Baca juga :  Skandal Pungli di SMA Negeri 1 Talang Padang Laporan Resmi Sampai ke Provinsi, Apa Tindakan Selanjutnya

Bukannya mencabut pemblokiran, PLN malah menawarkan “solusi” tidak masuk akal: Riok harus mengubah salah satu meteran prabayarnya ke pascabayar jika ingin mencicil hutang orang lain tersebut. “Ini jelas pemerasan! Saya dipaksa bayar hutang yang bukan tanggung jawab saya,” tegas Riok.

Tindakan PLN ini melanggar Peraturan Menteri ESDM No. 28/2016 yang mewajibkan pemberitahuan tertulis sebelum pemutusan atau pemblokiran. Selain itu, UU Perlindungan Konsumen juga dilanggar karena Riok dirugikan secara sepihak tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Karena merasa diperlakukan tidak adil, Riok berencana melaporkan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia dan Kementerian ESDM. “Saya akan teruskan sampai ke pusat. Ini bukan sekadar masalah uang, tapi soal keadilan dan kesewenang-wenangan PLN,” tegasnya.

Baca juga :  Bupati Langkat Gandeng Bank Indonesia Perkuat Ekonomi Hijau di Desa Wisata Bahorok

Warga sekitar menyayangkan tindakan PLN dan khawatir kasus serupa bisa terjadi pada pelanggan lain. Beberapa mengaku pernah mengalami hal mirip, di mana mereka “dipaksa” membayar tunggakan pelanggan lama tanpa dasar hukum jelas.

Kasus ini menjadi bukti nyata pelayanan PLN yang semrawut dan tidak profesional. Jika tidak segera ditertibkan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan. PLN Pusat harus turun tangan menginvestigasi praktik curang di Prabumulih sebelum korban berikutnya berjatuhan.

(GN – Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.