GLOBALNUSANTARA.id,OKU – Seorang pria asal Desa Tanjung Agung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, berinisial AD alias DUM (44), diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bta Timur atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik temannya sendiri. Kejadian ini dilaporkan langsung oleh korban setelah kendaraan miliknya tidak dikembalikan oleh pelaku sesuai waktu yang dijanjikan.
Peristiwa bermula pada hari Jumat, 4 April 2025 sekitar pukul 16.53 WIB, ketika tersangka mendatangi rumah korban, WAYAN ADE SAPUTRA (35), seorang honorer Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, yang beralamat di Jl. Prof. Ir. Sutami No. 698, Kelurahan Bta Lama, Kecamatan Bta Timur. Tersangka saat itu meminjam sepeda motor korban, Suzuki Thunder warna biru tahun 2008, dengan alasan hendak mengantar istrinya berobat.
Korban yang mengenal baik pelaku dan merasa percaya, lantas menyerahkan kunci motor tanpa curiga. Namun hingga keesokan harinya, Sabtu 5 April 2025, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan dan khawatir akan keberadaan motornya, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Bta Timur untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Hasil penyelidikan dan keterangan dari tersangka mengungkap fakta bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang bernama Nopen, warga Desa Pusar, Kecamatan Bta Timur, dengan nilai sebesar Rp1.000.000,-. Dari hasil gadai itu, tersangka mengaku hanya menyisakan uang tunai sebesar Rp750.000,-, yang kemudian turut diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan korban, pihak kepolisian melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka. Pada Sabtu, 5 April 2025 pukul 16.00 WIB, tersangka akhirnya berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan usai saksi bernama EDI TASLIM menyerahkan pelaku secara sukarela ke Unit Reskrim Polsek Bta Timur di Polsek Lengkiti, tempat proses penyerahan berlangsung.
Kapolsek Bta Timur melalui penyidik menyampaikan bahwa tindakan tersangka memenuhi unsur Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memiliki barang milik orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Bta Timur. Pihak penyidik juga tengah mendalami apakah pelaku sebelumnya pernah melakukan tindak pidana serupa dan akan memintai keterangan dari pihak yang menerima gadai guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa sisa uang hasil gadai telah diamankan sebagai bagian dari penyidikan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, termasuk kepada orang yang dikenal sekalipun. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika merasa dirugikan atas tindakan serupa, guna menjaga keamanan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten OKU dan sekitarnya.
(Humas Polres OKU/GN – Red)






