PETI Merajalela di Merangin, Sungai Tembesi Tercemar, Masyarakat Resah Aparat Dianggap Tutup Mata

oleh -217 Dilihat

MERANGIN,JAMBI,Globalnusantara.id – Aktivitas tambang emas ilegal(PETI) kembali menjadi sorotan menyakitkan di Kabupaten Merangin, Jambi. Sebuah ekskavator dengan lugasnya masih beroperasi menggerus bumi di Desa Baru Sungai Sakai, Kecamatan Tiang Pumpung, pada Selasa (9/9/2025). Keberadaan alat berat ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi bukti nyata kelangkaan penegakan hukum di daerah tersebut, yang berimbas langsung pada kerusakan ekosistem dan kehidupan warga.

Foto-foto yang berhasil dihimpun media secara jelas memperlihatkan bukti-bukti kehancuran yang terjadi.Ekskavator merek Soom Lion Hijau itu terlihat aktif menggali dan mengeruk tanah. Di sekitarnya, hamparan tumpukan tanah merah bertebaran mengotori tepian sungai, meninggalkan luka yang dalam pada landscape kawasan itu. Lokasi PETI yang tepatnya di Desa Baru Sungai Sakai ini menunjukkan betapa beraninya para pelaku beroperasi tanpa rasa takut.

Meski beroperasi secara terbuka,identitas pemilik kuasa di balik alat berat tersebut masih diselubungi kabut. Sejumlah warga, yang enggan identitasnya dipublikasikan karena khawatir atas keselamatan diri, menyebut inisial IING sebagai pemilik ekskavator. Mereka juga menyebut seorang bernama Zul, warga Beringin Sanggul, sebagai pihak yang dipercaya mengurus dan menyediakan lokasi galian. Namun, ketika diminta nomor kontak untuk konfirmasi, warga mengaku tidak memilikinya, menyisakan tanda tanya besar dan tantangan bagi penyelidikan.

Baca juga :  Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap Usai Aksi Kejar-kejaran Dramatis di Buay Madang

Dampak buruk dari keserakahan ini langsung dirasakan oleh alam dan masyarakat.Aliran Sungai Tembesi, yang selama puluhan tahun menjadi urat nadi kehidupan warga sebagai sumber air bersih, irigasi, dan pencaharian, kini berubah warna menjadi keruh kecoklatan akibat sedimentasi tanah dan dugaan kuat kontaminasi merkuri. Perubahan ini bukan hanya soal keindahan, tetapi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan kelangsungan ekonomi lokal yang bergantung pada kelestarian sungai.

Kekecewaan dan keresahan warga pun memuncak.Mereka merasa telah menjadi korban dari kejahatan lingkungan yang dibiarkan. Suara mereka berubah menjadi desakan tegas yang ditujukan langsung kepada Kapolres Merangin dan Kapolda Jambi. Masyarakat mendesak aparat untuk segera turun tangan, menutup paksa lokasi tambang, dan menangkap para pelaku intelektualnya, bukan hanya operator di lapangan.

Baca juga :  Kebersamaan Warga Kebun Jati Barat Warnai Malam Pergantian Tahun 2026

Ironisnya,aturan hukum untuk memberantas praktik semacam ini sebenarnya sangat jelas dan keras. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan tegas menyatakan setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dihukum pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Namun, aturan tersebut seakan hanya menjadi macan kertas yang tidak ditakuti oleh para pelaku PETI.

Baca juga :  Semangat Baru Di Usia Ke-21: Camat Martapura Ajak Masyarakat OKU TIMUR Bangkit Dan Makmur

Merespon hal ini,akademisi lintas disiplin, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D, menegaskan perlunya keberanian aparat. “Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah. PETI jelas-jelas merusak lingkungan dan merugikan Negara secara finansial dan ekologis. Kalau dibiarkan, generasi mendatang yang akan menanggung akibatnya,” tegasnya, menyoroti potensi ketimpangan penegakan hukum.

Kini,bola berada di pengadilan publik dan kepercayaan. Masyarakat luas dan warga Merangin khususnya, menanti langkah nyata dan keberanian dari Aparat Penegak Hukum. Pertanyaan besar yang menggantung adalah: akankah hukum kali ini benar-benar ditegakkan dengan tidak memandang bulu, atau akan kembali kalah dan dikebiri oleh para mafia dan cukong-cukong emas ilegal yang telah merusak bumi Merangin? Jawabannya hanya ada di tangan aparat.(GN – APRIANDI)

No More Posts Available.

No more pages to load.