Martapura, OKU Timur. Globalnusantara.id – Lapas Kelas IIB Martapura pada hari ini melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama Program Pelayanan Hukum melalui Legal Clinic Collaboration (LCC). Kegiatan ini menjadi komitmen nyata Lapas Martapura dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Acara penandatanganan digelar di Aula Lapas Martapura dan terhubung secara daring dengan rangkaian utama yang dipusatkan di Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan. Di bawah kepemimpinan Kakanwil Ditjenpas Sumsel, Erwedi Supriyatno, prosesi penandatanganan secara virtual tersebut diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di luar Kota Palembang.
Sejumlah stakeholder berperan sebagai mitra dalam pelaksanaan program LCC ini, antara lain perwakilan Bidang Hukum Pemkab OKU Timur, Universitas Binamarta FISIP, para advokat, serta Advokat Peradi Kabupaten OKU Timur. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan yang kuat terhadap peningkatan kualitas layanan hukum di Lapas Martapura.
Kegiatan diawali dengan mengikuti penandatanganan MOU dan PKS LCC secara daring hingga seluruh proses di tingkat wilayah selesai dilaksanakan. Rangkaian virtual ini memastikan pelaksanaan program berjalan seragam dan sesuai arahan pusat.
Setelah kegiatan daring berakhir, Lapas Martapura melanjutkan penandatanganan MOU dan PKS secara serentak di lokasi bersama seluruh stakeholder yang hadir. Prosesi ini berlangsung lancar dan disaksikan langsung oleh Kalapas Kelas IIB Martapura, sebagai bentuk keseriusan dalam membangun kolaborasi strategis.
Pada kesempatan tersebut, Kalapas Martapura, Abas Ruchandar, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan mutu pelayanan hukum di lingkungan pemasyarakatan.
Dengan terlaksananya penandatanganan kerja sama Legal Clinic Collaboration (LCC), Lapas Martapura berharap program pelayanan hukum dapat berjalan efektif, profesional, dan memberikan nilai manfaat yang luas. Kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi peningkatan akses keadilan bagi WBP maupun masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.(GN-HEN)






