Perbuatan Bejat Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Berujung Hamil

oleh -276 Dilihat

GlobalNusantara.com, OKU Baturaja –
” T E R S A N G K A/P E L A K U ”
“S A H I L U D I N” 46 tahun, petani, Desa Surau, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten ogan komering ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.

Persetubuhan anak dibawah umur tersebut terjadi pada tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul  20.30 wib bertempat di rumah pelaku,di Desa Surau,Kecamatan Muara Jaya,Kabupaten ogan komering ulu ( OKU) Provinsi Sumatera Selatan.

Pada saat itu “K O R B A N” inisial (MA) 13 tahun “S T A T U S  P E L A J A R”, sedang tidur di kamar anak ” P E L A K U”, kemudian “P E L A K U”menggendong ” K O R B A N” ke kamar “P E L A K U”, selanjutnya ” P E L A K U”mengunci pintu dan setelah itu “P E L A K U” memaksa “K O R B A N” untuk berhubungan badan dengan “P E L A K U”.

Baca juga :  PDAM Tirta Raja OKU Tambah Armada Tangki untuk Perkuat Layanan Air Bersih Jelang Musim Kemarau

Adapun perbuatan persetubuhan tersebut telah dilakukan ” P E L A K U” sebanyak lebih kurang 3 (tiga) kali yang mengakibatkan korban hamil.

Atas kejadian tersebut, Pelapor selaku Ayah kandung (MA)korban melaporkan kejadian yang dialami anak korban Ke Polres Oku.

Pada hari Jumat tanggal 18 Oktober  2024 sekitar pukul 09.00 wib, “P E L A K U” berhasil diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Oku,Polda Sumsel yang dipimpin oleh Kanit PPA IPDA INDRA SYAH PUTRA, S.H, M.Si di rumah keluarga pelaku di Jl. Sarang elang Desa Air Paoh,Kecamatan Baturaja Timur,Kabupaten ogan komering ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga :  PENYERAHAN BANTUAN KEPADA KORBAN KEBAKARAN OLEH PJ. BUPATI YANG DIWAKILI SEKRETARIS DAERAH (SEKDA) DARMAWAN IRIANTO, SSos. MM.

Selanjutnya  setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi berikut barang bukti yang ada, telah terpenuhi unsur-unsur yang ada didalam pasal 184 KUHAP, lalu melaporkan kepada Kasat Reskrim IPTU YUDHISTIRA, S.Tr.k., S.I.K., M.Si, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa didalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka, dan tersangka mengakui semua perbuatan yang telah ia lakukan, bahwa benar ia telah menyetubuhi anak korban tersebut pada bulan Maret 2024 bertempat dirumah tersangka tinggal di Desa Surau ,Kecamatan Muara Jaya,Kabupaten OKU.

Baca juga :  Polres Oku Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

(GN – RED)

No More Posts Available.

No more pages to load.