Pengeroyokan Wartawan dan LSM di SPBU Bungo, Suara Keadilan untuk Kebebasan Pers

oleh -339 Dilihat

GlobalNusantara.id,Bungo, Jambi – Insiden pengeroyokan terhadap wartawan dan anggota LSM terjadi di SPBU 24.372.24 Simpang Somel, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, pada Sabtu, 24 Agustus 2024. Kejadian ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, terutama dari kalangan jurnalis dan aktivis yang menilai peristiwa tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Peristiwa kekerasan ini terjadi saat wartawan dan anggota LSM tengah menjalankan tugas mereka dalam melakukan sosial kontrol dan mencari berita di lokasi. Namun, mereka justru menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Akibat insiden ini, beberapa wartawan dan anggota LSM mengalami luka-luka dan trauma psikologis.

Baca juga :  DPRD OKU Gelar RDP Soal Polemik PAW Kades Tanjung Kemala, Forum Panas tapi Kondusif

Supri, Kepala Biro Kota Jambi, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan ini bukan hanya kekerasan biasa, tetapi juga bentuk nyata dari upaya menghambat kebebasan pers. Menurutnya, peristiwa ini melanggar Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, serta Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur tentang tindakan yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik.

Dalam pernyataannya, Supri meminta Kapolda Jambi untuk segera menangani kasus ini secara serius. Ia menekankan pentingnya penyelidikan mendalam terhadap semua pihak yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Menurutnya, tanpa adanya tindakan hukum yang tegas, kejadian serupa dapat terus berulang dan semakin mengancam keselamatan jurnalis di lapangan.

Baca juga :  Energizing Growth, Building Harmony: Semen Baturaja Pacu Semangat Pendidikan dan Peduli Pensiunan di HUT ke-51 dengan Bantuan Rp715 Juta

Lebih lanjut, Supri mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelesaikan proses penyelidikan dan membawa para pelaku ke meja hijau. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba menghalangi kerja jurnalis di masa depan.

Selain meminta tindakan tegas dari pihak kepolisian, Supri juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menghormati kerja jurnalistik. Menurutnya, jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, dan mereka dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak secara hukum tanpa kompromi.

Baca juga :  Massa Kembali Gelar Aksi Bela Rohingya di Kedubes Myanmar

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk ancaman kekerasan fisik di lapangan. Oleh karena itu, perlu adanya komitmen dari berbagai pihak, terutama aparat penegak hukum, untuk memastikan perlindungan terhadap jurnalis dan aktivis yang menjalankan tugas mereka demi kepentingan publik.

Dengan adanya kasus ini, masyarakat dan kalangan jurnalis berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan. Jika tidak ada tindakan tegas, bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jujur dan transparan. Semua mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus pengeroyokan ini.

(SUPRIYADI – GLOBAL NUSANTARA)

No More Posts Available.

No more pages to load.