GlobalNusantara.com, Oku Baturaja-
Team satres Narkoba Polres Oku, Polda Sumsel, berhasil amankan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang di tangkap pada hari,Kamis tanggal 21 November 2024 Sekitar pukul 23.00 WIB, Jl. Mukmin RT/001 RW/001 ,Kelurahan Talang Jawa ,Kecamatan Baturaja Barat,Kabupaten OKU.
Tersangka berinisial, S A S, 32 tahun, pelajar/mahasiswa, Jl. Mukmin RT/001 RW/001 ,Kelurahan Talang Jawa ,Kecamatan Baturaja Barat ,Kabupaten OKU
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan team satres Narkoba Polres Oku,
2 (Dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
1 (Satu) unit Handphone merk Vivo Y67 berwarna Rose Gold dengan no imei 1 : 357672100045611 no imei 2 : 357672100045629.
Uang tunai berjumlah Rp. 531.000,- (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
1 (satu) ball plastik klip bening kosong
1 (satu) buah pipet yang ujungnya diruncingkan (sekop)
1 (satu) helai kertas timah rokok warna silver
1 (satu) bungkus kartu perdana Telkomsel
1 (satu) helai celana pendek tanpa merk warna coklat
Pasal yang di persangkakan terhadap tersangka inisial S A S pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status, “P E N G E D A R”
Pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 22.30 WIB anggota sat narkoba polres oku mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Jl. Mukmin RT/001 – RW/001 ,Kelurahan Talang Jawa ,Kecamatan Baturaja Barat ,Kabupaten OKU sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas nama S A S dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang berada didalam rumah yang beralamat di Jl. Mukmin RT/001 RW/001 ,Kelurahan Talang Jawa ,Kecamatan Baturaja Barat ,Kabupaten OKU kemudian dilakukan penggeledahan badan atau pakaian dan tempat tertutup lainya terhadap tersangka S A S ditemukan 2 (Dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.07 (satu koma nol tujuh) gram dan uang tunai sebesar 531.000,- (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan dari tersangka yang di temukan didalam saku celana tersangka.
Adapun maksud dan tujuan tersangka barang bukti narkotika jenis sabu tersebut untuk di jualkan kembali. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
(GN – RED)







