Pengedar Daun Ganja Dibekuk Satres Narkoba Polres Oku Polda Sumsel

oleh -292 Dilihat

GlobalNusantara.com, Oku Baturaja –
Satres Narkoba Polres Oku amankan seorang laki laki pengedar narkotika jenis ganja,tersangka inisial (D M Y) 30 tahun, wiraswasta, jalan Sultan Mahmud Badaruddin, no 993 RT/001 RW/005, Desa Air paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten ogan komering ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.

Pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 Sekira Pukul 13.30 Wib didalam rumah yang beralamat di Jl. Jendral Ahmad Yani Km 5 ,Kelurahan Kemelak Bindung Langit ,Kecamatan Baturaja Timur ,Kabupaten ogan komering ulu (OKU) Sat narkoba polres oku mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama inisial (D M Y)

Baca juga :  Jumat Barokah Ketua Bhayangkari Daerah SumSel Berikan Sembako Kepada PHL Polda SumSel.

Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 52,44 (Lima puluh dua koma  empat empat) gram ditemukan tergeletak diatas lantai didalam kamar yang sebelumnya tersangka simpan di pinggang tersangka dan diselipkan di celana tersangka pada saat tersangka diamankan dan diakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca juga :  SMA N.3 Mengadakan Pelepasan Perpisahan Siswa Siswi Kelas XII Di Gedung Siang Malam.

Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna di proses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Adapun barang bukti lain yang diamankan Satres Narkoba,

  1 – (Satu) Bungkus Kantong asoi
warna hitam .

2  – (dua) bungkus kertas nasi warna coklat yang masing-masing didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto : 52,44 (Lima puluh dua koma empat empat) gram.

  1 –  (satu) unit Handphone Merk Iphone 7 Plus Warna Pink

Baca juga :  Oknum Guru sd1 Saung Dadi Kec. Buay Pemuka Peliung Kab. OKUT SumSel Menghalagi Petugas Wartawan yang sedang menjalankan tugas dilapangan.

  1 – (satu) unit Motor Merk Yamaha Mio M3 warna hitam Dengan No pol. BG 6796 FAH,

  1 – (satu) Helai celana Merk
Ortuseight Warna hitam merah.

Kini ttersangka dikenakan dalam pasal
Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan status “P E N G E D A R”

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan, guna pemeriksaan lebih lanjut.

(GN – RED)

No More Posts Available.

No more pages to load.