Pemkab OKU Timur Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 2.082 ASN dalam Apel Pagi Bersama

oleh -269 Dilihat

OKU timur,Sumatra Selatan,GlobalNusantara.id – Pemerintah Kabupaten OKU Timur menggelar Apel Pagi Bersama sekaligus Pengangkatan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu, Senin (15/12/2025), bertempat di Halaman Perkantoran Pemkab OKU Timur. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sumber daya aparatur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., serta dihadiri Forkopimda, Pj. Sekda, Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, tamu undangan, dan peserta upacara. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan lulus dan resmi diangkat.

Baca juga :  Bupati Langkat Gandeng Bank Indonesia Perkuat Ekonomi Hijau di Desa Wisata Bahorok

Dalam sambutannya, Bupati OKU Timur menekankan pentingnya seluruh ASN untuk menghafal dan menghayati Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai landasan integritas dan komitmen pengabdian. Nilai-nilai tersebut, menurutnya, harus tertanam kuat agar ASN tidak mencederai kepercayaan publik serta mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

Bupati juga menegaskan bahwa disiplin dan kinerja optimal merupakan tuntutan utama bagi setiap ASN. Apabila terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, maka SK akan dievaluasi dan dapat tidak diperpanjang, tanpa toleransi. Ketegasan ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas aparatur dan kinerja pemerintahan.

Baca juga :  Semangat Ukhuwah Menyala, Desa Kedaton Rayakan Maulid Nabi dengan Khidmat

Lebih lanjut disampaikan, pelayanan prima kepada masyarakat menjadi indikator utama keberhasilan pemerintah daerah. Tingkat kepuasan masyarakat akan berdampak langsung pada penilaian kinerja dan citra pemerintah. Oleh karena itu, ASN diminta bekerja dengan penuh keikhlasan dan menjadikan pengabdian sebagai amanah.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Timur, Sutikman, S.Pd., M.M., melaporkan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu yang diangkat sebanyak 4.157 orang, yang dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama diserahkan hari ini kepada 2.082 orang, sedangkan tahap kedua akan dilaksanakan pada 22 Desember 2025 dengan jumlah 2.075 orang. Masa perjanjian kerja ditetapkan selama 1 tahun dan akan dievaluasi secara berkala.

Baca juga :  MEMBANGUN JALAN LINTAS DEMI MEMUDAHKAN AKSES DARI DUSUN 3 dan 5 KE DESA CONDONG.

Dengan pengangkatan tersebut, jumlah ASN di Kabupaten OKU Timur kini mencapai 11.643 orang, terdiri atas PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Melalui penguatan ASN ini, Pemerintah Kabupaten OKU Timur berharap seluruh aparatur mampu mendukung visi dan misi Asta Cita Presiden RI, “Sumsel Maju untuk Semua”, serta visi daerah “OKU Timur Maju Lebih Mulia”, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.(gn/Hen).

No More Posts Available.

No more pages to load.