OKU timur, Sumatra Selatan. GlobalNusantara.id – Pemerintah Kabupaten OKU Timur menggelar Apel Pagi Bersama sekaligus Pengangkatan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang dilaksanakan di Halaman Perkantoran Pemkab OKU Timur, pada Senin, 22 Desember 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pj. Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, serta tamu undangan dan peserta upacara.
Dalam sambutannya, Bupati OKU Timur menyampaikan ucapan selamat kepada 2.075 ASN PPPK Paruh Waktu yang secara resmi menerima SK pada hari tersebut. Ia menegaskan bahwa pengangkatan ini merupakan bentuk kepercayaan negara yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab dan integritas sebagai aparatur negara.
Bupati menekankan pentingnya penghayatan terhadap Janji dan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Menurutnya, penggunaan atribut KORPRI bukan sekadar simbol, melainkan cerminan komitmen moral, loyalitas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Lebih lanjut, Bupati berpesan agar seluruh ASN senantiasa menjaga amanah jabatan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab. Ia juga mengingatkan bahwa meskipun terdapat keterbatasan secara materi, ketulusan dan keikhlasan dalam mengabdi harus tetap menjadi landasan utama sebagai abdi negara.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan kewajiban ASN yang baru dilantik untuk menunaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mengingat pajak daerah merupakan salah satu sumber penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten OKU Timur.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Timur, Sutikman, S.Pd., M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa total PPPK Paruh Waktu yang diangkat berjumlah 4.157 orang, yang dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 2.082 orang telah dilaksanakan pada 15 Desember 2025, sedangkan tahap kedua sebanyak 2.075 orang dilaksanakan pada hari ini.
Dengan pengangkatan tersebut, jumlah ASN di Kabupaten OKU Timur kini mencapai 13.718 orang, terdiri dari 5.580 PNS, 3.981 PPPK, dan 4.157 PPPK Paruh Waktu, dengan rasio satu ASN melayani sekitar 55 penduduk. Seluruh PPPK Paruh Waktu memiliki masa perjanjian kerja selama 1 tahun, dan diharapkan mampu menjadi teladan serta berkontribusi nyata dalam mendukung visi dan misi pembangunan Kabupaten OKU Timur.
(GN-HEN)







