Motor Mogok Malah Raib, Polsek Pugung Bekuk Penadah dan Buru Dua Pencuri

oleh -98 Dilihat

Tanggamus Lampung,Globalnusantara.id
Jajaran Unit Reskrim Polsek Pugung,di bawah komando Kapolsek Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berawal dari kelalaian menitipkan kendaraan. Kasus ini bermula ketika korban, Cecep Hidayat (49), seorang PNS asal Kecamatan Gisting, terpaksa menitipkan sepeda motornya, Honda Beat putih bernopol A 2356 WE, di sebuah bengkel di Pekon Banjar Agung Ilir pada Minggu, 30 November 2025, karena mengalami masalah mogok.

Ironisnya,niat baik memperbaiki kendaraan justru berujung malapetaka. Pada malam harinya, seorang oknum tak dikenal mendatangi bengkel tersebut dan berhasil membawa pergi sepeda motor korban dengan tipu daya licik. “Pelaku mengambil motor dengan mengaku atas perintah korban,” jelas Kapolsek Pugung saat konferensi pers pada Jumat, 2 Januari 2026, yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.

Baca juga :  Momentum Kebangkitan Pascalebaran,Pemkab OKU Timur Gelar Apel dan Halal Bihalal Bersama Bupati

Berdasarkan laporan korban,tim penyidik Polsek Pugung melakukan penyelidikan mendalam dan pengembangan informasi. Upaya itu akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.15 WIB, tim berhasil menangkap satu tersangka di tempat tinggalnya. Tersangka tersebut adalah Dedi Irawan alias Awang (37), seorang petani yang berdomisili di Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung.

Dalam penangkapan itu,polisi berhasil mengamankan barang bukti utama, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban berikut kunci kontaknya. STNK dan BPKB telah diamankan sebelumnya dari korban. Kapolsek mengungkapkan bahwa Dedi Irawan bukanlah pelaku pencurian, melainkan tersangka penadah. Ia memperoleh motor curian tersebut melalui praktik gadai dari dua orang lain.

Baca juga :  Presiden REPUBLIK INDONESIA H. Prabowo Subianto Pimpin Parade Senja di Akmil Magelang dalam Rangkaian Retreat Kepala Daerah

Motif tersangka melakukan tindak pidana penadahan murni didorong keinginan untuk mendapat keuntungan finansial.”Motifnya adalah untuk memperoleh keuntungan dari selisih uang tebusan gadai kendaraan,” tegas Ipda Agus Tri Kurniawan. Motor hasil curian itu dialihkan kepemilikannya secara tidak sah melalui skema gadai, dengan Dedi sebagai pihak yang menerima dan berencana menguangkannya kembali.

Dua orang yang menggadaikan motor curian kepada Dedi Irawan,yang berinisial AG dan HE, kini berstatus sebagai buronan. Keduanya diduga sebagai pelaku utama pencurian dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya masih aktif melakukan pengejaran dan penyelidikan untuk menangkap kedua pelaku serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Baca juga :  Camat Secanggang Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Desa Karang Gading, Umumkan Desa Terbaik

Atas perbuatannya,Dedi Irawan telah dijerat dengan pasal pidana yang tegas. “Tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” tandas Kapolsek. Pasal ini mengancam setiap orang yang membeli, menukar, menerima gadai, atau menyimpan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan.

Menyikapi kasus ini,Kapolsek Pugung mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat. Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menitipkan kendaraan bermotor, memastikan penitipan dilakukan pada tempat yang terpercaya. Selain itu, polisi mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dengan segera melaporkan setiap kejadian pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungannya ke pihak kepolisian terdekat.(gn/B.Erlangga)

No More Posts Available.

No more pages to load.