Modus Pinjam Motor, Trio Pelaku Penggelapan Dibekuk Satreskrim Polsek Sosoh Buay Rayap

oleh -381 Dilihat

GlobalNusantara.com,Sosoh Buay Rayap, OKU – Polsek Sosoh Buay Rayap berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Kasus ini melibatkan tiga orang pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kejadian berlangsung pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB di kebun karet milik korban yang berlokasi di Dusun I, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.

2. Korban/Pelapor

Nama: Aspawi Bin Jamil (Alm)

Umur: 60 tahun

Pekerjaan: Buruh tani

Baca juga :  Dinas Perikanan dan Peternakan OKU Timur Gencarkan Vaksinasi Rabies Hewan Penular

Alamat: Desa Mekar Sari, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.

3. Identitas Tersangka

1. Veni Astuti Binti Apendi (25), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Sosoh Buay Rayap.

2. Idi Purwanto (28), warga Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat.

3. Amanah (50), warga Desa Batu Putih Dusun III, Kecamatan Baturaja Barat.

Pada hari kejadian, korban sedang menyadap karet di kebun miliknya. Pelaku Veni Astuti datang bersama seorang perempuan yang identitasnya belum diketahui dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan tertentu. Sepeda motor tersebut adalah Honda Beat dengan nomor polisi BG-6122-YAB. Namun hingga keesokan harinya, Sabtu, 14 Desember 2024, sepeda motor itu tidak dikembalikan oleh pelaku.

Baca juga :  Syah Afandin Ikuti Upacara Kenegaraan via Zoom, Lanjutkan dengan Pelepasan Pawai Kemerdekaan di Langkat

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- dan melaporkannya ke Polsek Sosoh Buay Rayap untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan korban, Polsek Sosoh Buay Rayap melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan pelaku. Pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di rumah keluarganya di Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat. Dalam proses penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya.

1. 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan list biru (No. Polisi BG-6122-YAB, Nomor Rangka MH1JFD228DK592437, Nomor Mesin JFD2E-2579702).

Baca juga :  Resmi Dibuka Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2025/2026

2. STNK dan BPKB sepeda motor tersebut.

3. 1 unit sepeda motor Honda Beat (No. Polisi BG-6445-FAJ).

Kapolsek Sosoh Buay Rayap menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Sosoh Buay Rayap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Humas Polres OKU
(GN – RED)

No More Posts Available.

No more pages to load.