Muaro Jambi,Globalnusantara.id –
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi resmi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap PT Afresh Indonesia menyusul insiden kecelakaan kerja tragis yang menimpa seorang pekerjanya. Investigasi ini diluncurkan setelah seorang pekerja perempuan bernama Rina Elfianti harus kehilangan dua jarinya akibat kecelakaan di tempat kerja pada September lalu, dan muncul dugaan kuat bahwa perusahaan lalai memenuhi hak-hak korban serta terlibat dalam praktik anti-serikat pekerja.
Korban, Rina Elfianti, yang telah bekerja di PT Afresh Indonesia selama lebih dari empat tahun, mengalami musibah itu pada 17 September 2025. Kecelakaan tersebut mengakibatkan ia harus diamputasi pada jari telunjuk dan jari tengah tangan kirinya. Insiden ini tidak hanya mengancam mata pencahariannya tetapi juga menimbulkan trauma fisik dan psikologis yang berat. Hingga kini, proses pemulihan Rina masih berlangsung.
Penyelidikan awal mengungkap setidaknya dua dugaan pelanggaran mendasar oleh perusahaan. Pertama, korban diduga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang seharusnya menjadi jaminan utama dalam kecelakaan kerja. Kedua, santunan yang diberikan perusahaan kepada Rina dilaporkan belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga meringankan tanggung jawab perusahaan.
Menurut peraturan, korban kecelakaan kerja berhak menerima uang sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen upahnya untuk enam bulan pertama, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2015. Selain itu, untuk kehilangan fungsi jari, Rina berhak atas santunan cacat tetap. Kehilangan jari telunjuk saja, misalnya, dapat dikategorikan sebagai cacat tetap dengan persentase sekitar 9 persen, yang nilainya ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan upahnya.
Kasus ini semakin kompleks dengan munculnya dugaan union busting atau pengebirian serikat pekerja oleh PT Afresh Indonesia. Praktik semacam ini secara tegas dilarang dan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dugaan ini menunjukkan kemungkinan adanya upaya sistematis perusahaan untuk melemahkan perlindungan kolektif bagi pekerjanya.
Jika berbagai pelanggaran tersebut terbukti, PT Afresh Indonesia berpotensi dikenai sanksi berlapis yang berat. Sanksi tersebut berkisar dari kewajiban membayar seluruh hak korban yang tertunggak, sanksi administratif seperti teguran tertulis, denda administratif, hingga pembekuan kegiatan usaha. Lebih serius lagi, perusahaan juga dapat menghadapi konsekuensi hukum pidana bagi pelanggaran tertentu.
Pemeriksaan terhadap perusahaan saat ini sedang digelar oleh UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Jambi dan Kota Jambi. Pihak berwenang mengumpulkan bukti, memeriksa dokumen ketenagakerjaan, dan mendengarkan kesaksian dari berbagai pihak untuk mengungkap kebenaran kasus ini secara komprehensif.
Para pendamping korban dan serikat pekerja mendesak agar kasus ini ditangani secara tegas dan transparan. Mereka menekankan bahwa penanganan yang adil tidak hanya penting untuk memulihkan hak Rina Elfianti, tetapi juga menjadi tolok ukur bagi penegakan pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Jambi, serta memberikan efek jera agar korban serupa tidak terulang di masa depan. Hasil investigasi ini dinantikan banyak pihak sebagai preseden hukum.(gn/Supriyadi).







