Limbah Medis Dibuang Sembarangan, Kepala Puskesmas Muara Batun Terancam Sanksi Pidana

oleh -299 Dilihat

GlobalNusantara.id,Ogan Komering Ilir (OKI) — Dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup mencuat setelah ditemukan pembuangan limbah medis secara sembarangan di area belakang Puskesmas Muara Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI. Temuan ini memunculkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan kesehatan bagi warga sekitar.

Temuan tersebut terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025, saat tim media Gema Nusantara News melakukan kunjungan ke Puskesmas Muara Batun untuk konfirmasi terkait penggunaan anggaran tahun 2024. Salah satu awak media yang menuju ke area belakang puskesmas secara tidak sengaja menemukan tumpukan limbah medis yang dibuang bercampur dengan sampah domestik di tempat pembuangan akhir puskesmas.

Baca juga :  Kapolres Langkat Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif dari Dunia Melayu Dunia Islam

Jenis limbah medis yang ditemukan meliputi bekas infus, kapas berdarah, jarum suntik, sarung tangan medis, dan bungkus obat-obatan. Limbah tersebut diduga akan dimusnahkan secara ilegal melalui pembakaran terbuka di area belakang puskesmas—praktik yang secara tegas dilarang dalam regulasi pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3).

Tindakan ini diduga melanggar beberapa regulasi penting, di antaranya:

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 60 dan Pasal 104, yang menyatakan larangan serta sanksi pidana bagi pelaku pembuangan limbah tanpa izin.

Baca juga :  Hujan Tak Surutkan Antusiasme Warga, Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-22 OKU Timur

PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang mengharuskan limbah medis dikelola oleh pihak berizin dengan fasilitas khusus.

Permenkes Nomor 18 Tahun 2020, yang mengatur standar prosedur pengelolaan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan.

Pembakaran terbuka terhadap limbah medis dapat menghasilkan senyawa berbahaya seperti dioksin dan furan, yang dikenal sebagai pemicu kanker, kerusakan organ, dan gangguan sistem kekebalan tubuh. Hal ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan warga sekitar puskesmas.

Baca juga :  Sinkronisasi Pusat dan Daerah: Bupati OKU Timur,Enos Buka Musrenbang RKPD 2026 dan Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025–2029

Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Puskesmas Muara Batun maupun Dinas Kesehatan Kabupaten OKI terkait temuan tersebut. Pihak Gema Nusantara News masih berupaya mendapatkan konfirmasi lanjutan dari pihak-pihak terkait.

Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, Kepala Puskesmas dan pihak bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin operasional, hingga sanksi pidana sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

(GN – M.ALI)

No More Posts Available.

No more pages to load.