Kolaborasi Team Resmob Polres Oku Polda Sumsel Bersama Satreskrim Polsek Peninjauan Berhasi Ungkap Kasus Pencurian

oleh -192 Dilihat

GlobalNusantara.com, OKU Baturaja –
Kolaborasi “R E S M O B” Polres OKU bersama “S A T R E S K R I M” Polsek Peninjauan berhasil ungkap kasus pencurian pemberatan beserta penadahan, dengan pasal” 363 ayat (1)
ke 3 ke 4 KUHP Jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 480 KUHP.

Atas dasar laporan dari pelapor/korban, Dedi Syahputra, 46 tahun, wiraswasta, Jalan A. Yani, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten ogan komering ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan

Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 wib di Jl. M. Yamin,Kelurahan Sukaraya,Kecamatan Baturaja Timur ,Kabupaten ogan komering ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.

Identitas tersangka,
1 – Rupik, 32 tahun, wiraswasta,
Dusun IV Desa Sinar Kedaton
Kecamatan Peninjauan,Kabupaten
ogan komering ulu (OKU) Provinsi
Sumatera Selatan.

Baca juga :  Ketua Tuahta Ginting Gelar Rapat Persiapan Pelantikan KB FKPPI Langkat

  2  – Inisial (RI) 29 tahun,tidak bekerja,
Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk
Batang, Kabupaten ogan
komering ulu (OKU) Provinsi
Sumatera Selatan, saat ini masih
(D P O).

  3  – Inisial (SA) 31 tahun, petani, Desa
Saung Naga, Kecamatan
Peninjauan, Kabupaten ogan
komering ulu (OKU), Provinsi
Sumatera Selatan, saat ini masih
(D P O).

  4  – Inisial (EY) Alias Matsu saat ini
masih (D P O)

Tempat kejadian
Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 wib di Jl. M. Yamin ,Kelurahan Sukaraya,Kecamatan Baturaja Timur,Kabupaten ogan komering ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.

Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 07.00 wib di Jl. M. Yamin,Kelurahan Sukaraya,Kecamatan Baturaja Timur,Kabupaten ogan komering ulu (OKU) telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dimana pelaku (RI ) dan (EY )yang saat ini masih daftar pencarian orang (D P O) memasuki pagar rumah “P E L A P O R” dan mengambil 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z berwarna putih kombinasi biru dengan Nomor Polisi : BG 5410 F yang terparkir diperkarangan rumah “K O R B A N”.

Baca juga :  Pencegahan Kebakaran Lahan Desa Terusan.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor tersebut ” P E L A K U” inisial ( RI) dan inisial (EY )Alias ” M A T S U” yang saat ini masih ( D P O ) mendatangi rumah saudara RUFIK untuk meminta menjual kan sepeda motor hasil curian tersebut, kemudian saudara RUFIK mengajak “P E L A K U” inisial ( SA) (DPO) menjual sepeda motor tersebut ke Desa Philip III Kabupaten Muara Enim sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

“P E L A K U” ditangkap,
Pada hari selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 15.00 wib “T E R S A N G K A” RUFIK ditangkap oleh Team “R E S M O B” Polres Oku bersama anggota Sat Reskrim Polsek Peninjauan di kebun karet yang berada di Dusun Talang Bukit,Desa Sinar Kedaton Kecamatqn Kedaton Peninjauan Raya kemudian tersangka dibawa kekantor Polres Oku.

Baca juga :  Tim Inafis Polres Tanggamus Olah TKP Dugaan Kasus Pembunuhan Pasutri di Pugung

Dengan barang bukti
1 (satu) unit  Sepeda Motor Merk
Yamaha Jupiter Z berwarna Putih
kombinasi Biru Dengan No pol : BG
5410 F.

(GN – RED)

No More Posts Available.

No more pages to load.