GlobalNusantara.id,Prabumulih, 3 Maret 2025 – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), NR. Icang Rahardian, SH. MH, turun langsung sebagai penasihat hukum dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat tiga anggota IWO Indonesia dari Ogan Ilir dan Prabumulih. Ketiganya dituduh melakukan pemerasan terhadap seorang penjual minyak ilegal di Prabumulih pada Maret 2024 lalu.
Sidang kedua kasus ini digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Prabumulih pada Senin (3/3/2025). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melina Safitri, SH, dengan dua hakim anggota, Winda Yuli Kurniawati SH, MH, dan Norman Mahaputra SH. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, Muhammad Ilham, hadir untuk membacakan dakwaan serta menghadirkan saksi-saksi.
Usai persidangan, Icang Rahardian menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam perkara ini. Ia menilai dakwaan yang diajukan oleh JPU tidak objektif dan diduga hanya merupakan hasil salinan (copy-paste). Menurutnya, isi dakwaan terhadap ketiga terdakwa identik, tanpa adanya perbedaan unsur yang jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang validitas tuduhan yang diajukan.
“Seharusnya majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan esensi keberatan. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dakwaan, kami menemukan bahwa ada nama yang dihilangkan. Padahal, dakwaan seharusnya merupakan intisari dari BAP. Ini adalah hal mendasar yang sangat penting untuk diperjelas,” tegas Icang dalam jumpa pers setelah persidangan.
Selain itu, Icang juga mengkritik saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan. Ia menyoroti bahwa beberapa saksi tidak membawa kartu identitas (KTP) dan hadir dengan pakaian yang dinilai tidak pantas untuk sebuah persidangan resmi. Bahkan, ada saksi yang mengenakan celana koyak dan sandal jepit, yang menurutnya menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap jalannya sidang.
“Kami sangat keberatan dengan saksi-saksi yang dihadirkan. Mereka tidak membawa identitas yang jelas, dan saya sebagai kuasa hukum pun tidak mengenal mereka. Seharusnya JPU bertanggung jawab memastikan kredibilitas saksi, termasuk identitasnya,” ujar Icang.
Lebih lanjut, Icang juga mencurigai adanya hubungan keluarga antara saksi dengan pelapor. Jika hal ini benar, maka terdapat potensi konflik kepentingan dalam persidangan. Dalam hukum, saksi yang memiliki hubungan dekat dengan pelapor seharusnya tidak bisa dijadikan saksi objektif, karena dikhawatirkan kesaksiannya tidak netral.
“Kami menganggap saksi-saksi ini tidak memenuhi syarat hukum untuk bersaksi. Dalam hukum pidana, saksi haruslah orang yang melihat, mendengar, dan mengalami langsung kejadian tersebut. Jika mereka hanya saksi berdasarkan hubungan dengan pelapor, maka kredibilitas mereka patut dipertanyakan,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap ketiga terdakwa, Icang mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini secara ketat hingga tuntas. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan, termasuk dengan menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Prabumulih pada Senin mendatang.
“Kami berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang adil berdasarkan fakta yang ada. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai akhir, dan kami mohon doa dari semua pihak agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
(GN – IWOI KABUPATEN OKU)







