Kepala Dinas PMD Kabupaten Oku Timur Bantah Dugaan Setoran Dana Desa Ke Kapolres dan Kajari

oleh -315 Dilihat

GlobalNusantara.id,OKU TIMUR. tengah dihebohkan oleh dugaan aliran dana desa kepada aparat penegak hukum, yang mencuat setelah pengakuan seorang kepala desa viral di media online pada Selasa, 4 Maret 2025. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa setiap desa diwajibkan menyetor Rp 21 juta kepada kabupaten melalui forum kepala desa, sebelum dana tersebut diduga diteruskan ke sejumlah pihak, termasuk Kapolres dan Kajari Oku Timur.

-Seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa setoran ini dilakukan setiap kali dana desa cair. Ironisnya, dana tersebut tidak bisa dimasukkan dalam Rencana Anggaran Biaya ( Rab) desa, sehingga membebani para kepala desa dalam pengelolaannya.

Baca juga :  Bidhumas Polda Sumsel Laksanakan Supervisi di Polres OKU

“Kami serba salah. Kalau setoran ini tidak dibayarkan, kami khawatir ada konsekuensi tertentu. Tapi kalau dibayarkan, kami harus mencari cara agar uang itu bisa dikembalikan, karena tidak ada pos anggaran yang bisa menutupinya,” ujarnya.

-Di Kecamatan BP Peliung, bahkan ada laporan bahwa kepala desa diminta menyetor hingga Rp 28 juta, yang menurut dugaan digunakan untuk membangun kantor kecamatan yang sebelumnya mengalami kebakaran.

-Namun, tuduhan ini dibantah keras oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Oku Timur, H. Rusman, S.E., M.M. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang kuat.

Baca juga :  DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna HUT ke-80 Kab.Musi Rawas dihadiri Gubernur Sumatra Selatan.

“Itu tidak benar. Saya tegas membantah tuduhan tersebut,” ujar Rusman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 4 Maret 2025.

-Senada dengan Rusman, Camat BP Peliung, Andrian Helmi, juga mengaku bingung dengan pemberitaan tersebut. Menurutnya, dana desa di wilayahnya bahkan belum disalurkan, sehingga tidak masuk akal jika sudah ada dugaan setoran.

“Iya aneh, BP Peliung belum salur,” katanya singkat.

-Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan banyak pihak berharap ada investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan ini. Jika terbukti benar, maka praktik ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar yang membebani desa. Namun, jika tidak terbukti, maka bisa jadi ini hanyalah kesalahpahaman atau bahkan fitnah yang perlu diluruskan.

Baca juga :  Cegah Penyelewengan Anggaran, Bupati Muchendi Dorong Digitalisasi Dana Desa

-Masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas isu ini agar tidak menjadi bola liar yang merugikan banyak pihak.

(Global Nusantara – M.TAUFIK)

No More Posts Available.

No more pages to load.