Kegerahan di Kampus: Ketua Satgas PPKPT UMB Diduga Intimidasi Korban Pengeroyokan, Langgar Tugas Utama

oleh -205 Dilihat

Jambi,Globalnusantara.id
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi(Satgas PPKPT) Universitas Muara Bungo (UMB) justru menjadi pihak yang dituding memperkeruh suasana dalam penanganan kasus pengeroyokan terhadap mahasiswanya, Sabil. Alih-alih menjadi pelindung, Ketua Satgas yang juga dosen hukum, Nirmala, diduga melakukan tekanan dan intimidasi terhadap keluarga korban untuk mengubur kasus ini melalui jalan damai yang tidak adil.

Kasus ini bermula dari tindak kekerasan fisik berupa pengeroyokan yang dialami mahasiswa UMB,Sabil. Namun, yang menjadi sorotan utama bukan hanya peristiwa kekerasannya, melainkan respons institusional dari lembaga yang seharusnya menjadi penopang utama korban. Keluarga Sabil melaporkan bahwa mereka justru mendapat tekanan dari pihak dalam kampus untuk menghentikan upaya penegakan hukum. Tuduhan ini menempatkan Satgas PPKPT UMB di bawah terik lampu sorotan publik.

Di pusat kontroversi ini berdiri Nirmala,seorang dosen hukum yang memegang amanah sebagai Ketua Satgas PPKPT UMB. Tindakannya yang diduga menekan keluarga Sabil—sebagai korban dan keluarganya—dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tugas pokoknya. Pelaku pengeroyokan sendiri, yang seharusnya menjadi subyek utama penanganan Satgas, seakan tersamarkan oleh konflik yang diciptakan oleh pihak yang mestinya menjadi penengah.

Baca juga :  SUNGAI OGAN KEMBALI MELUAP

Modus tekanan yang diduga dilakukan Nirmala sangat sistematis dan memanfaatkan posisinya.Pertama, ia secara aktif mendorong keluarga Sabil untuk menyetujui penyelesaian secara damai. Kedua, dalam proses “perdamaian” tersebut, ia diduga menganjurkan keluarga untuk menggunakan jasa pengacara tertentu, yang menimbulkan pertanyaan tentang keberpihakan dan transparansi. Puncaknya, Nirmala disebutkan mengeluarkan ancaman halus bahwa jika keluarga tidak menerima opsi damai, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum yang lebih berbelit, sebuah tindakan yang dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap korban.

Tindakan yang diduga dilakukan Nirmala ini bermasalah secara fundamental karena bertolak belakang 180 derajat dengan kewajiban Satgas PPKPT.Institusi ini seharusnya menjadi benteng pertama untuk melindungi korban, memastikan proses hukum yang adil, dan menciptakan lingkungan kampus yang aman. Justru, yang terjadi adalah upaya untuk menutupi kasus dengan mengorbankan hak korban atas keadilan. Sebagai dosen hukum, tindakan Nirmala juga dinilai sebagai pelanggaran etik yang berat karena menggunakan pengetahuannya untuk membungkam korban.

Baca juga :  Dari Hati Bhayangkara: Kapolres Langkat Santuni 80 Anak Yatim, Wujudkan Polri Humanis di Hari Bakti ke-79

Seluruh drama hukum dan intimidasi ini berlangsung di dalam lingkunganUniversitas Muara Bungo (UMB), sebuah institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman untuk menimba ilmu. Meskipun waktu pasti pengeroyokan dan momentum tekanan belum diungkap secara detail, gelombang kritik dan tuntutan untuk investigasi independen kini tengah menggem di kalangan civitas akademika UMB, mengisi ruang-ruang diskusi kampus dan media sosial.

Berdasarkan pedoman resminya,Satgas PPKPT UMB dinilai telah gagal total menjalankan setidaknya tiga tugas pokoknya: (1) Melindungi korban dan saksi, karena justru menjadi sumber intimidasi; (2) Menindaklanjuti laporan kekerasan dengan netral, karena diduga memaksa korban untuk berdamai; dan (3) Bersikap profesional, karena intervensi Nirmala menunjukkan konflik kepentingan dan ketidakberpihakan yang nyata. Kegagalan ini mencoreng integritas lembaga tersebut.

Baca juga :  Dinas Sosial Renah Mandalauh Diadu:Oknum Pegawai Ancam Wartawan dan Diduga Langgar UU Pers Pasal 18

Skandal ini tidak hanya berpotensi mengubur kasus pengeroyokan Sabil,tetapi juga meruntuhkan kepercayaan seluruh mahasiswa terhadap mekanisme perlindungan di kampus. Keluarga korban dan masyarakat kini menuntut tindakan tegas dari pimpinan UMB. Tuntutan utama mencakup investigasi independen oleh tim yang melibatkan unsur dosen, mahasiswa, dan pihak eksternal, serta pemberhentian sementara Nirmala dari posisinya selama penyelidikan berlangsung. Tekanan juga mengemuka agar keluarga Sabil segera mendapat pendampingan hukum independen yang bebas dari campur tangan kampus.(gn – Supriyadi).

No More Posts Available.

No more pages to load.