GlobalNusantara.id,OKU Baturaja – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengingatkan para pengendara tentang pentingnya penggunaan lampu sein sebagai alat komunikasi di jalan raya. Himbauan ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres OKU, AKP Fusiah Tamal, S.T.K., S.I.K., atas arahan Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H.
Menurut AKP Fusiah Tamal, lampu sein berwarna kuning yang berkedip-kedip memiliki peran penting dalam keselamatan berkendara. Penggunaan lampu sein yang tepat dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib.
Lebih lanjut, AKP Fusiah Tamal menjelaskan bahwa penggunaan lampu sein telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 112 Ayat 1, yang menyatakan bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu petunjuk arah atau isyarat tangan.”
Kasat Lantas Polres OKU mengimbau pengendara untuk menyalakan lampu sein 50-100 meter sebelum berbelok, dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:
Jika kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi, nyalakan lampu sein lebih awal agar pengendara lain dapat mengantisipasi pergerakan.
Dalam kondisi lalu lintas padat, menyalakan lampu sein lebih awal dapat menghindari kesalahpahaman dan kecelakaan.
Di tikungan tajam atau area dengan banyak hambatan visual seperti pohon dan bangunan, menyalakan sein lebih awal membantu pengendara lain memahami niat berkendara.
“Lampu sein adalah alat komunikasi penting di jalan raya. Gunakan dengan bijak agar perjalanan lebih aman dan nyaman,” tutup AKP Fusiah Tamal.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam menggunakan lampu sein demi keselamatan bersama.
Satuan Lalu Lintas Polres OKU
Humas Polres OKU
(GLOBAL NUSANTARA)







