Jalan Jendral Sudirman Di Kota Prabumulih Rusak Sejak 2022 Sampai Sekarang Belum Diperbaiki, Apa Nunggu Perubahan.

oleh -459 Dilihat

Prabumulih, Global Nusantara – Warga Prabumulih keluhkan jalan yang berlubang di jalan Jendral Sudirman Kecamatan Prabumulih Timur tepat nya di dekat patung kuda, Minggu (6/10/2024).

Salah satu warga (Hasan sadikin) di Kelurahan Muara Dua mengatakan sudah ada beberapa sepeda motor yang jatuh kecelakaan dalam lobang itu. Apa lagi kalau pengendara yang jarang lewat sini sangat bahaya karena lupa ada jalan yang berlubang, dan yang paling harus diwaspadai kalo hujan, lobang tersebut tidak kelihatan,” ucap Hasan

Ia mengucap terima kasih kepada awak media ketika tau ada salah satu rekan media memviralkan jalan berlubang di jalan jendral Sudirman, kepada awak media ketika di konfirmasi untuk di mintai keterangan sekaligus di mintai pendapat untuk jalan yang tak kunjung bagus itu.

Baca juga :  Pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Jadian Lama Diduga Asal Jadi, Warga Kecewa

“ Kami Terimakasih banyak nian pak kalu nak kamu viral ke mangko pejabat-pejabat ni tau kondisi jalan kito ni, rusak, berlubang, banyak yang kecelakaan”. Ujarnya

“Jalan ini lah 3 tahun terakhir kondisi nyo rusak, apo harus warga pulo nak patungan sukarela nak Nambel jalan jendral Sudirman ini, jadilah yang di padat karya kemarin gotong royong warga untuk nimbun lubang,

Tolong lah pak perhati ke jalan ini, kami berharap nian jalan rusak di jalan Jendral Sudirman ini biso segera di perbaiki oleh pemerintah” Tukasnya

Baca juga :  Satreskrim Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pungli Di Simpang Empat Tanjung Kemala

Jelas kalau melihat kondisi seperti ini, jalan di Prabumulih belum baik baik juga. Sehingga masyarakat yang khawatir akan keselamatan berlalu lintas, dari pantauan awak media di Kecamatan Prabumulih Timur, di Jalan Sudirman tepat nya sebelum dan sesudah Masjid Mardhotilah Muara Dua terdapat 2 titik jalan rusak sedangkan di Jalan Padat Karya terdapat 3 titik jalan berlobang.

Rusaknya jalan tersebut, tentu sangat mengganggu kenyamanan berlalu lintas dan bahkan dikhawatirkan bisa berdampak kecelakaan. Ditegaskan pada Pasal 273 UU LLAJ, setiap penyelenggara jalan untuk segera melakukan perbaikan dan jangan sampai menimbulkan kecelakaan, Namun apa bila belum dilaksanakan pemerintah daerah harus membuat tulisan untuk diinformasikan bagi pengguna jalan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.