Jaksa Buka Ruang Penyuluhan Hukum dan Optimalisasi Pengelolaan Dana Desa.

oleh -599 Dilihat

GlobalNusantara –

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu, menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan Penerangan / Penyuluhan Hukum.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan Perangkat se-Kecamatan Baturaja Barat di Kabupaten Ogan Komering Ulu yang berlangsung di Aula Kantor Desa Laya Kecamatan Baturaja Barat Ogan Komering Ulu (15/11/2023).

Dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat.SH.MH Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina, Kordiansyah,SH.MH, Camat Baturaja Barat Yan Kurniawan SSTP,MM. dan Ketua BKAD Kec.Baturaja Barat Kab Ogan Komering Ulu Erlan Noprin.

Baca juga :  Diduga Lakukan Pelanggaran Berat Ketenagakerjaan, PT Afresh Indonesia Terancam Sanksi Pidana dan Denda

“Kami berharap melalui penyuluhan ini semua aparatur desa khususnya kepala desa paham terkait hukum terhadap penggunaan Dana Desa dan penggunaan wewenang penyuluhan. Kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat,S.H.,M.H. ungkapnya.

Sementara Camat Baturaja Barat  dalam sambutannya berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan bekal, bagi aparatur dan perangkat desa dalam penggunaan Dana Desa, untuk Pembangunan sekaligus mereka diberikan wawasan dan pengetahuan tentang regulasi dan lainnya, agar tidak terjerat tindak pidana korupsi, ujarnya.

Baca juga :  Pj Wali Kota Lubuk Linggau Buka Secara Resmi Kegiatan Harganas se Sumatera Selatan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari OKU Variska Ardina Kordiansyah,S.H.,M.H menyampaikan, untuk menghimbau kepada kepala desa dan perangkat, untuk tetap mengikuti aturan dan mekanisme sesuai undang-undang yang ada dalam pengelolaan Dana Desa.

Serta menghindari perbuatan penyimpangan, sehingga pengelolaan dana desa tepat sasaran, sesuai kebutuhan masyarakat termasuk Pembangunan di desa, ujarnya.

“Oleh karena itu kejaksaan hadir untuk mencegah hal tersebut, Jaksa jaga Desa hadir melakukan pengawasan bahkan membuka ruang konsultasi kepada kepala desa beserta perangkatnya,” Tandasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.