Investigasi Proyek Jalan Rp 1,5 Miliar di Muara Enim Berujung Ancaman, Oknum Kontraktor Intimidasi Wartawan via WhatsApp

oleh -175 Dilihat

Muara Enim,Sumsel,Globalnusantara.id,17 September 2025) – Sebuah insiden pelanggaran kebebasan pers terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Bendahara Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Muara Enim, berinisial KH, menerima ancaman melalui aplikasi WhatsApp dari oknum kontraktor pelaksana proyek Pembangunan Peningkatan Jalan Cor Beton di Desa Hidup Baru. Ancaman ini merupakan respons atas investigasi jurnalistik yang dilakukan terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek senilai Rp 1,494 miliar tersebut.

Ancaman yang diterima KH bukan sekadar pesan singkat biasa, melainkan disertai intimidasi yang mengancam keselamatan dirinya. Oknum pengancam diketahui berasal dari PT. Alam Bukit Barisan, kontraktor yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek peningkatan jalan beton di Dusun II Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat. Pesan ancaman tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk keperluan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Insiden ini bermula ketika KH selaku bendahara DPD IWOI Muara Enim melakukan investigasi mendalam terkait indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut. Proyek yang didanai anggaran negara ini menarik perhatian karena nilai kontraknya yang mencapai Rp 1.494.500.000 untuk pembangunan jalan di tingkat desa.

Baca juga :  Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Direktur Bintibmas Baharkam Polri Gelar Anjangsana ke Keluarga Polisi Gugur dalam Tugas

Bukannya mendapatkan respons kooperatif dan transparansi dari pihak kontraktor, wartawan justru dihadapi dengan perlawanan dan ancaman. Ini menunjukkan upaya sistematis untuk menutupi potensi maladministrasi dalam proyek tersebut. Ancaman ini juga mengindikasikan adanya ketakutan dari pihak tertentu terhadap pengungkapan fakta yang sebenarnya.

Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Sumatera Selatan, Sakrin, menyatakan kecaman keras terhadap tindakan intimidasi tersebut. “Itu perangai yang tak pantas! Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Ancaman seperti ini adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” tegas Sakrin dalam pernyataannya.

Tindakan intimidasi terhadap wartawan ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Baca juga :  Sukses Besar! Gerakan Pangan Murah Polsek Pengandonan Serap 495 Sak Beras, Bantu Ringankan Beban Warga

Lebih dari itu, ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 335 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 368 tentang Pemerasan dapat dikenakan terhadap pelaku ancaman tersebut.

Organisasi IWOI Sumatera Selatan telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk melindungi anggotanya. Bukti-bukti digital berupa screenshot pesan ancaman telah didokumentasikan dan akan segera dilaporkan kepada kepolisian untuk proses lebih lanjut. Mereka juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap wartawan.

Kasus ini menyoroti kerentanan wartawan daerah dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama ketika meliput isu-isu yang melibatkan kepentingan ekonomi dan politik yang besar. Tantangan terhadap kebebasan pers di tingkat lokal seringkali lebih kompleks dibandingkan di tingkat nasional.

Baca juga :  Hujan Tak Surutkan Antusiasme Warga, Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-22 OKU Timur

Masyarakat sipil dan lembaga anti-korupsi diharapkan dapat memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya di tingkat desa, harus menjadi prioritas untuk mencegah penyimpangan yang merugikan kepentingan publik.

Ke depan, organisasi pers mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang mengancam wartawan. Perlindungan terhadap pekerja pers mutlak diperlukan untuk memastikan fungsi kontrol sosial media dapat berjalan optimal, khususnya dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.

Terakhir, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjamin kebebasan pers dan memerangi praktik intimidasi terhadap jurnalis. Hasil penyelidikan atas ancaman ini akan menjadi indikator sejauh mana perlindungan hukum diberikan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya.

Sumber Ketua DPW IWOI Sumatera Selatan SAKRIN
(GN – red).

No More Posts Available.

No more pages to load.