Lahat Sumsel,Globalnusantara.id –
Sebuah praktik pungutan liar(pungli) sistematis diduga telah menjadi “tradisi” di SMAN 1 Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah Sutrisno. Dugaan kuat ini mengemuka setelah investigasi mendalam dan pengaduan sejumlah wali murid serta mantan siswa yang menyebut sekolah tersebut telah menjadi “markas” pungli berkedok pembangunan dan sumbangan sukarela. Besaran pungli yang diduga dikumpulkan mencapai ratusan juta rupiah per tahun, dengan rentang Rp 800.000 hingga Rp 1.500.000 per siswa.
Modus operandi pungli ini diduga telah berjalan mulus selama kurang lebih lima tahun.Para orang tua siswa dikumpulkan dalam pertemuan, lalu ditetapkanlah sejumlah kewajiban pembayaran yang dikemas atas nama pembiayaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), pembayaran gaji guru honorer, dan biaya SPP tambahan. Pola ini menunjukkan adanya sistematika yang terorganisir, di mana pihak sekolah diduga memanfaatkan kebutuhan orang tua akan pendidikan anak-anak mereka untuk melakukan pemerasan halus.
Seorang mantan siswa,yang enggan disebutkan namanya, memberikan kesaksian mencengangkan pada 26 Oktober 2025. Ia mengungkapkan bahwa dana bantuan sosial pemerintah, Program Indonesia Pintar (PIP), yang seharusnya menjadi hak siswa untuk meringankan biaya pendidikan, justru dipotong oleh sekolah. “Pada saat bantuan tersebut keluar, langsung dipotong untuk bayaran sekolah saya. Jika ada sisa, barulah diberikan kepada saya,” ujarnya, mengonfirmasi praktik yang sangat disayangkan tersebut.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada 27 Oktober 2025,respon Sutrisno justru diwarnai arogansi dan dugaan intimidasi. Alih-alih memberikan klarifikasi, Sutrisno diduga meminta identitas lengkap wartawan, termasuk KTP, Sertifikat, dan Surat Keputusan (SK), dengan nada memaksa. Lebih parah lagi, saat awak media hendak meninggalkan ruangan, Sutrisno diduga melontarkan kata-kata pelecehan, “Dak nyambung bapak ini,” yang menunjukkan sikap tidak kooperatif dan merendahkan.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh Sutrisno ini merupakan pelanggaran berat terhadap sejumlah peraturan.Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dengan tegas melarang komite sekolah, apalagi kepala sekolah secara personal, untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali. Penyalahgunaan dana PIP juga merupakan bentuk maladministrasi yang sangat serius karena mereduksi tujuan program pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu.
Dari perspektif hukum pidana dan kepegawaian,konsekuensinya lebih berat. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Sutrisno dapat dijatuhi sanksi disiplin berat mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Selain itu, tindakannya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 dan/atau pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai penjara maksimal 9 tahun.
Praktik pungli yang diduga dilakukan selama bertahun-tahun ini telah menimbulkan beban finansial yang memberatkan bagi orang tua siswa dan mencemari citra dunia pendidikan sebagai zona bebas korupsi.Sikap arogansi dan upaya intimidasi yang ditunjukkan kepada wartawan juga dinilai sebagai upaya untuk menutupi kebenaran dan melindungi praktik ilegal yang telah berlangsung lama. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh.
Dengan bukti dan kesaksian yang mulai bermunculan,bola kini berada di pengadilan pihak berwenang. Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan, Inspektorat Daerah Kabupaten Lahat, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dituntut untuk segera melakukan investigasi mendalam dan independen. Jika dugaan ini terbukti, tidak hanya sanksi administratif yang harus dijatuhkan, tetapi juga proses hukum pidana harus ditegakkan untuk memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.(gn – M.Sangkut).








