Guncang! Dispora OKI Didera Kasus Korupsi Baru, Kerugian Negara Rp315 Juta, LIN Seret Kejati

oleh -418 Dilihat

Ogan Komering Ilir(OKI) Sumatera Selatan,Globalnusantara.id, – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) kembali diguncang skandal korupsi yang mencoreng wajah pemerintahan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk kesekian kalinya membongkar indikasi penyimpangan anggaran yang diduga merugikan keuangan negara. Kali ini, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKI menjadi epicentrum temuan yang memalukan tersebut, memperlihatkan pola pelanggaran yang berulang.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024 yang sangat detail, auditor menemukan praktik kelebihan pembayaran belanja yang sangat mencolok pada dua komponen berbeda. Nilai kelebihan pembayaran pertama mencapai Rp306.465.000, sementara nilai kedua sebesar Rp9.110.000. Akumulasi dari kedua angka fantastis ini menghasilkan total dugaan kerugian negara yang tidak sedikit, yakni Rp315.575.000 (Tiga Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).

Temuan memprihatinkan ini langsung disorot oleh Lembaga Investigasi Negara(LIN). Ketua LIN, Andi Burlian, tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya yang mendalam. Dalam keterangannya kepada media, Burlian menegaskan bahwa ini adalah bukti dari penyakit akut yang belum sembuh di tubuh Dispora OKI. “Ini sangat disayangkan. Kasus lama saja belum selesai disidangkan, kini ada temuan baru lagi. Kami apresiasi BPK RI yang terus bekerja. Semoga OKI segera bersih dari para koruptor,” tegasnya dengan nada prihatin.

Baca juga :  Kapolres OKU Timur Resmi Berganti: AKBP Adik Listiyono Siap Lanjutkan Kepemimpinan, Upacara Dipimpin Kapolda Sumsel

Burlian tidak berhenti pada sekadar kritik.Ia menegaskan komitmen LIN untuk menyeret kasus ini ke meja hukum. LIN akan segera melaporkan secara resmi dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk segera membuka penyelidikan. Tidak hanya itu, LIN juga mendesak seluruh aparat penegak hukum di daerah, termasuk Inspektorat, Kejaksaan Negeri OKI, dan Kepolisian, untuk tidak berpangku tangan dan segera menindaklanjuti laporan BPK yang telah jelas-jelas menunjukkan indikasi pidana.

Jika dugaan ini terbukti di pengadilan,para pejabat terkait menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Lebih keras lagi, jika ditemukan unsur memperkaya diri, Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor mengancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta.

Baca juga :  Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kapolsek Hinai dan Kasi humas

Di sisi lain,pihak Dispora OKI melalui Sekretaris Dinas, Nila, berusaha meredam sorotan dengan klaim bahwa masalah tersebut telah selesai. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Nila menyatakan bahwa administrasi telah dilengkapi sebelum LHP BPK terbit. “Untuk temuan itu sudah selesai, administrasinya sudah dilengkapi semua. Kita sebagai manusia tidak luput dari kesalahan,” ujarnya berusaha menggambarkan bahwa ini adalah kesalahan administratif biasa.

Namun,tanggapan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar. Saat ditanya secara spesifik tentang berapa jumlah uang yang telah dikembalikan ke kas negara untuk menutupi kerugian tersebut, Nila terlihat enggan dan menghindar. Ia hanya menjawab, “Berapa jumlahnya saya lupa, yang jelas itu terkait kelebihan pembayaran barang dan jasa. Tapi semuanya sudah selesai dan tidak ada masalah lagi.” Penolakan untuk memberikan data angka yang transparan ini semakin menguatkan dugaan bahwa penyelesaian yang diklaim masih menyimpan misteri.

Baca juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Lampung Raih Penghargaan Presiden Prabowo Subianto

Benturan narasi antara LIN yang vokal menuntut hukum dan respons Dispora OKI yang defensif dan tidak transparan menyiratkan jalan panjang untuk kasus ini.Temuan BPK ini bukan hanya tentang angka ratusan juta, tetapi merupakan ujian berat bagi komitmen pemberantasan korupsi di OKI dan kredibilitas penegak hukum setempat. Masyarakat kini menunggu tindak lanjut konkret dari Kejati Sumsel apakah laporan BPK dan desakan LIN akan ditanggapi secara serius atau hanya akan tenggelam seperti kasus-kasus sebelumnya.

(GN – M.ALI)

No More Posts Available.

No more pages to load.