Gugatan Tanah 31 Hektar Mandek, Ahli Waris Ancam Bawa Kasus ke Media Nasional

oleh -192 Dilihat

Tanjung Jabung Timur,Jambi,GlobalNusantara.id – Sidang sengketa tanah warisan Arifin Ahmad seluas 31 hektar di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur kembali mengalami penundaan. Sidang yang seharusnya digelar pada Rabu (19/11/2025) itu ditunda hingga Senin depan, memicu kekecewaan mendalam dari pihak ahli waris.

Sengketa tanah ini berawal dari dugaan penguasaan dan jual-beli di bawah tangan secara tidak sah oleh sejumlah warga setempat.Lahan seluas 31 hektar di Kampung Singkep, Kabupaten Tanjung Jabung Timur itu menjadi rebutan setelah muncul klaim kepemilikan dari berbagai pihak, termasuk adanya transaksi jual-beli ke perusahaan dengan nilai mencapai Rp 1,3 miliar.

Berdasarkan investigasi ahli waris,sekitar 10 hektar dari total lahan telah dikuasasi melalui cara-cara tidak sah. Yang lebih memprihatinkan, beberapa warga yang diduga melakukan penyerobotan ternyata memiliki surat supradik (surat bukti kepemilikan tanah) yang kemudian dicabut dan dibawa sebagai barang bukti. Sebanyak 8 surat supradik berhasil diamankan oleh ahli waris.

Baca juga :  Diduga Jadi Dalang Illegal Logging di Muaro Jambi, Siapa Trondol,yang Dituntut Masyarakat untuk Segera Ditangkap

Menanggapi penundaan ini,Supri, perwakilan dari Keperwil Provinsi Jambi yang mendampingi ahli waris, menyatakan rencana untuk mengeskalasi kasus ini ke tingkat nasional. “Kami tidak puas dengan proses yang berjalan lambat. Kami akan mendorong liputan media nasional untuk menarik perhatian publik,” ujarnya dalam pertemuan dengan awak media di rumah Pak Geby, Rabu malam.

Liputan media nasional diharapkan dapat menjadi bentuk pengawasan publik terhadap proses hukum yang berjalan.Strategi ini dianggap untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penyelesaian sengketa tanah yang sudah berlarut-larut ini.

Baca juga :  Emisi Karbon Penerbangan Ternyata 2-5 Kali Lipat Lebih Besar Dari Perkiraan

Kasus ini terungkap setelah ahli waris melakukan pendataan ulang terhadap aset warisan Arifin Ahmad.Mereka menemukan ketidaksesuaian antara luas lahan faktual dengan dokumen resmi, yang kemudian dilacak hingga menemukan adanya transaksi jual-beli tanpa persetujuan ahli waris.

Sengketa ini telah menimbulkan ketegangan sosial di masyarakat setempat.Beberapa warga yang terlibat dalam jual-beli mengaku tidak mengetahui status hukum tanah tersebut, sementara ahli waris bersikukuh akan memperjuangkan hak waris mereka hingga ke tingkat kasasi jika diperlukan.

Hingga berita ini diturunkan,Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan penundaan sidang. Namun, sumber terpercaya menyebutkan penundaan disebabkan oleh ketidakhadiran salah satu pihak terkait dan belum lengkapnya berkas perkara.

Baca juga :  Panen Raya Padi Serentak, Wujud Sinergi Polres OKU dan Forkopimda Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Ahli waris menyiapkan dua strategi paralel:melanjutkan proses hukum melalui pengadilan sembari mempersiapkan kampanye media nasional. Mereka berharap tekanan publik dapat memacu penyelesaian kasus yang selama ini berjalan di tempat.

Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin depan dinilai sebagai ujian bagi komitmen penegakan hukum di Tanjung Jabung Timur. Masyarakatarkat hukum setempat menunggu apakah proses peradilan kali ini akan membawa keadilan atau justru memicu eskalasi konflik yang lebih luas.(gn – Supriyadi).

No More Posts Available.

No more pages to load.