Globalnusantara.id
Jakarta, 26 Juni 2025 – Ribuan Klien Pemasyarakatan dari 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia secara serentak melakukan aksi bersih-bersih lingkungan sebagai bentuk kontribusi sosial kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Bapas Peduli 2025 yang digelar di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Aksi sosial ini menjadi simbol kesiapan Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan ketentuan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada tahun 2026. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, secara resmi meluncurkan gerakan nasional ini dalam acara yang dihadiri berbagai elemen masyarakat dan stakeholder.
“Kegiatan ini menunjukkan bahwa klien Pemasyarakatan dapat berkontribusi positif, bukan hanya kepada dirinya sendiri, tapi juga kepada lingkungan dan masyarakat. Ini adalah bentuk konkret pemasyarakatan yang humanis,” ujar Menteri Agus dalam sambutannya. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar sanksi alternatif, tetapi juga jalan pemulihan hubungan sosial akibat tindak pidana.
Lebih lanjut, Menteri Agus mencontohkan keberhasilan penerapan sistem diversi dalam kasus anak yang berhadapan dengan hukum sejak 2012. Melalui peran aktif Pembimbing Kemasyarakatan (PK), jumlah penghuni anak di lembaga pemasyarakatan berhasil ditekan drastis dari 7.000 menjadi sekitar 2.000. Keberhasilan ini diharapkan dapat diulang dalam penanganan kasus pidana dewasa melalui skema pidana alternatif.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan dukungannya terhadap pendekatan pidana kerja sosial. Ia menjelaskan bahwa bentuk pidana ini nantinya tidak terbatas pada bersih-bersih lingkungan, tetapi juga mencakup kegiatan di panti sosial, sekolah, rumah rehabilitasi, hingga penyuluhan kepada masyarakat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemasyarakatan siap mendukung pelaksanaan pidana alternatif mulai dari tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga pasca-adjudikasi. “Kami ingin memastikan bahwa pemasyarakatan tidak hanya berfungsi menahan, tetapi juga membina dan mengembalikan warga binaan ke tengah masyarakat dengan lebih baik,” katanya.
Peluncuran gerakan ini juga disaksikan oleh perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), dan stakeholder lainnya, baik secara langsung maupun daring. Sebanyak 150 klien pemasyarakatan dari Jakarta turut serta dalam aksi bersih-bersih di fasilitas umum Perkampungan Budaya Betawi, yang kemudian diikuti secara serentak di berbagai wilayah Indonesia.
Dengan dimulainya Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025, diharapkan akan tercipta budaya pemidanaan yang lebih restoratif, membangun partisipasi masyarakat, dan mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan. Gerakan ini juga akan menjadi program rutin bulanan menuju penerapan resmi pidana kerja sosial pada tahun 2026.
(GN-HEN)








