Geger Dugaan Dana BOS dan Pungli SPP di SMK NEGERI 1 Stabat,IMO Akan Laporkan Kejatisu,Oknum Kepsek

oleh -258 Dilihat

Langkat Sumut,Globalnusantara.id
Kabupaten Langkat diguncang dugaan skandal keuangan yang melibatkan institusi pendidikan.SMK Negeri 1 Stabat, sebuah sekolah negeri di jantung Kecamatan Stabat, kini menjadi sorotan setelah terungkapnya praktik dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pungutan liar (pungli) atas biaya SPP. Dua isu krusial ini mencoreng dunia pendidikan dan menyalahi amanat untuk memberikan layanan pendidikan yang terjangkau.

Praktik tak sedap ini pertama kali terkuak dari keluhan pilu seorang wali murid yang memilih untuk menyembunyikan identitasnya.Dalam wawancara eksklusif dengan tim media, ia mengungkapkan beban berat yang harus ditanggungnya. “Kami merasa sangat keberatan, Pak. Suami saya hanya menarik becak, tapi harus membayar SPP Rp 80.000 setiap bulannya,” keluhnya. Pengakuan ini mengkonfirmasi adanya beban finansial tidak sah yang dibebankan kepada keluarga kurang mampu.

Ketika tim media melakukan konfirmasi langsung ke SMK Negeri 1 Stabat pada Senin,20 Oktober 2025, mereka berhasil menemui Kepala Sekolah, Ibu Murti Khairani Lubis, S.Pd. Yang mengejutkan, sang kepala sekolah secara terbuka membenarkan adanya pungutan SPP tersebut. Dengan polosnya, ia berargumen bahwa dana itu digunakan untuk “membayar honor guru kami, bang, dan untuk lain-lain.” Pernyataan ini justru menjadi bumerang yang mengukuhkan dugaan pelanggaran.

Baca juga :  Usai Apel Pagi Kapolda Sumsel Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya.

Pernyataan Kepala Sekolah tersebut,dalam perspektif hukum dan regulasi pendidikan, sangatlah problematik. Dana BOS yang diterima sekolah negeri, termasuk SMK Negeri 1 Stabat, secara eksplisit dialokasikan untuk membiayai seluruh operasional sekolah, termasuk honor guru honorer. Dengan membebankan kembali biaya ini kepada orang tua siswa melalui SPP, sekolah dianggap melakukan double charging atau pungutan ganda, yang merupakan esensi dari pungutan liar.

Merespon temuan ini,Ketua DPC IMO Kabupaten Langkat, Agus Salim, angkat bicara. Didampingi Wakil Ketua Joni Siregar dan Wakil Sekretaris Hasan Ambran, Agus tidak hanya menyoroti soal pungli SPP. Ia mengungkap temuan yang lebih serius: adanya indikasi mark-up (penggelembungan) dalam penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. “Dugaan korupsi Dana BOS dan pungli ini sangat kuat. Penggunaannya tidak tepat sasaran,” tegas Agus Salim kepada media.

Baca juga :  Sinergi Lapas Martapura dan Dinas Terkait: Bekali WBP Keterampilan Pembuatan Pakan Ikan

IMO Kabupaten Langkat tidak hanya berhenti pada pernyataan kecaman.Mereka telah memutuskan untuk mengambil langkah hukum yang konkret dan berani. “Kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Polda Sumatra Utara,” papar Agus. Langkah ini menunjukkan keseriusan organisasi masyarakat tersebut dalam memberantas praktik korupsi di tingkat akar rumput, khususnya di sektor pendidikan.

Dalam konferensi pers kecil-kecilan,IMO tidak hanya melapor, tetapi juga memberikan tekanan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka secara terbuka mendesak agar penyidikan segera dimulai dengan memeriksa para tersangka utama. “Kami meminta APH untuk segera memeriksa oknum kepala sekolah dan bendahara di SMK Negeri 1 Stabat,” tutur Agus menegaskan. Tuntutan ini memastikan kasus tidak berlarut-larut dan titik terang segera dapat ditemukan.

Dugaan mark-up dana BOS yang diungkap IMO berpotensi besar menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.Modus mark-up biasanya dilakukan dengan menggelembungkan nilai barang atau jasa yang dibeli, membuat laporan fiktif, atau mengalihkan dana untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukan. Jika terbukti, oknum-oknum yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  Skandal Proyek APBD Lahat: Dugaan Jual Beli Paket hingga 18 Persen dari Pagu Anggaran

Skandal ganda ini memiliki dampak sosial yang sangat dalam.Di satu sisi, pungutan liar memberatkan ekonomi keluarga pra-sejahtera dan berpotensi memicu putus sekolah. Di sisi lain, korupsi dana BOS merampas hak siswa untuk mendapatkan fasilitas dan kualitas pendidikan yang layak, memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan, dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi sekolah negeri.

Kini,bola berada di pengadilan Kejaksaan Tinggi Sumut dan Polda Sumut. Masyarakat, khususnya wali murid SMK Negeri 1 Stabat, menanti dengan waspada langkah pro-aktif dan transparansi dari aparat dalam menindaklanjuti laporan IMO. Kecepatan dan ketegasan APH dalam mengusut tuntas kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor vital pendidikan Sumatera Utara.(gn – Arifin).

No More Posts Available.

No more pages to load.