Langkat Sumut,GlobalNusantara.id –
Dalam upaya memperjuangkan hak mereka,puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat terpaksa mengambil langkah untuk berdialog dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Audiensi yang digelar pada Selasa (18/11/2025) ini dilatarbelakangi oleh kebijakan transisi status kepegawaian yang justru berpotensi mencekik ekonomi mereka. Alih-alih mendapat kenaikan, para petugas yang baru saja diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu justru dihadapkan pada informasi penurunan gaji, sebuah ironi bagi para pekerja yang mengabdikan hidupnya untuk penegakan peraturan daerah.
Secara rinci,perwakilan petugas memaparkan ketidakadilan yang mereka rasakan. Selama ini, mereka telah menerima gaji sebesar Rp 1.250.000 per bulan. Namun, pasca dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu, beredar informasi resmi bahwa gaji mereka akan dipangkas menjadi hanya sekitar Rp 1.000.000 per bulan. Hal ini dinilai sangat kontras dengan usulan sebelumnya, yang justru mengarah pada kenaikan gaji menjadi Rp 1.800.000 per bulan pada tahun 2026, jauh sebelum status PPPK ini diberlakukan.
Tuntutan untuk mempertahankan bahkan menaikkan gaji tersebut bukan tanpa alasan.Para petugas menekankan bahwa beban tugas yang mereka pikul sangatlah berat dan krusial. Setiap hari, mereka bekerja selama 10 jam sebagai ujung tombak Pemerintah Kabupaten Langkat. Tugas mereka tidak hanya mencakup pengamanan dan penegakan Peraturan Daerah, tetapi juga turun tangan langsung dalam penanganan situasi darurat, posisi yang menuntut kesiapan siaga dan pengorbanan fisik serta waktu yang tidak sedikit.
Keluhan ini bukan hanya persoalan segelintir orang.Petugas yang hadir dalam audiensi tersebut merupakan perwakilan dari total 165 orang Satpol PP dan Pemadam Kebakaran yang sebelumnya berstatus R3 dan kini mengalami nasib serupa. Sebagai jalan keluar, mereka mendesak Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan sebuah kebijakan yang lebih pasti dan menguntungkan, yakni sebuah Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus menetapkan besaran gaji mereka senilai Rp 1.800.000 per bulan, sebagaimana yang pernah diusulkan.
Menanggapi keluhan yang disampaikan dengan penuh emosi ini,Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin Angin, SE, menyambut baik aspirasi tersebut. Ia menyatakan komitmen penuh lembaganya untuk menampung dan menindaklanjuti persoalan vital ini dengan tingkat keseriusan yang tinggi. Sribana tidak hanya memberikan respons simbolis, tetapi langsung menjabarkan langkah-langkah strategis yang akan segera diambil untuk mencari solusi.
Langkah pertama dan paling immediate yang diumumkan oleh Sribana adalah penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat(RDP). Rapat ini rencananya akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan kunci di daerah, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Satpol PP, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak-pihak terkait lainnya. Forum ini diharapkan dapat mengurai benang kusut kebijakan kepegawaian dan penggajian ini langsung dengan para eksekutor.
Tidak berhenti di level daerah,Ketua DPRD juga menyiapkan skenario eskalasi jika permasalahan tidak kunjung menemui titik terang. Sribana dengan tegas menyatakan kesediaannya untuk membawa aspirasi dan perjuangan para petugas ini hingga ke tingkat kementerian di Jakarta. “Jika harus dibawa ke Kemenpan RB dan BKN di Jakarta, akan kami lakukan demi memperjuangkan hak para petugas,” tegasnya, menunjukkan kesungguhan DPRD untuk menjadi jembatan aspirasi hingga ke level tertinggi.
Dengan komitmen yang dinyatakan oleh DPRD,para petugas Satpol PP kini menanti realisasi dari janji politik tersebut. Perjuangan ini tidak hanya akan menentukan kesejahteraan 165 pegawai dan keluarganya, tetapi juga berpotensi menjadi preseden bagi kebijakan kepegawaian pemerintah daerah secara lebih luas. Hasil dari RDP dan potensi pembahasan di tingkat kementerian akan menjadi penentu apakah pengabdian “garda terdepan” Pemkab Langkat benar-benar dihargai atau justru dinistakan oleh sebuah kebijakan.(gn – Jupiter).







