Gara-gara Bongkar Masalah Dana BOS, Guru Honorer 14 Tahun Dipecat di OKU: Dapodik Masih Aktif, Bansos pun Tersendat

oleh -755 Dilihat

Baturaja OKU Sumsel,GlobalNusantara.id
Sebuah kasus yang menyoroti praktik transparansi dan perlindungan guru honorer terjadi di SMA Kurnia Jaya,Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Yulian Triana, S.Th.I, seorang guru sejarah yang telah mengabdi selama 14 tahun, secara tiba-tiba diberhentikan dari posisinya. Pemberhentian yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tertanggal 15 Juli 2025 ini diduga kuat merupakan bentuk pembalasan karena dirinya berani melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut kepada sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Konflik ini berawal ketika Yulian Triana menyampaikan pengamatannya mengenai ketidakberesan aliran dana BOS kepada pihak eksternal,dalam hal ini sebuah LSM. Dalam laporannya, ia juga menyebutkan fakta bahwa bendahara sekolah terlihat “kaya,” yang ia duga memiliki kaitan dengan pengelolaan dana tersebut. Tindakan ini, yang semestinya diapresiasi sebagai bentuk pengawasan sosial, justru dianggap oleh pihak sekolah sebagai pengkhianatan.

Baca juga :  Serangan Beruang di Hutan Semidang Aji: Petani Luka, Polsek Imbau Warga Waspada

Kepala SMA Kurnia Jaya,Muksin, ketika dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (24/11/2025), secara terbuka membenarkan pemberhentian Yulian. “Iya, guru tersebut telah kami berhentikan. Dia mengadu kepada LSM terkait pengelolaan dana BOS dan memberitakan bahwa bendahara sekolah itu kaya,” ujar Muksin. Ia dengan tegas menjustifikasi pemecatan tersebut dengan alasan bahwa tindakan Yulian dinilai telah “merugikan sekolah” dan mencemarkan nama baik institusi.

Di sisi lain,Yulian Triana menyampaikan protes dan kekecewaannya yang mendalam. Guru yang mengabdikan 14 tahun hidupnya untuk mengajar di sekolah itu merasa diperlakukan secara tidak adil. Ia menegaskan bahwa proses pemberhentiannya dilaksanakan tanpa prosedur yang jelas, tidak melalui pemeriksaan internal yang transparan, dan melanggar ketentuan yang berlaku mengenai pemberhentian tenaga pendidik. “Saya kecewa dan sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk melaporkan kepala sekolah ke pihak terkait,” tuturnya dengan nada tegas.

Baca juga :  PJ Bupati OKU Menambahkan Kuota Tenaga Honorer Dari Kuota 625 Menjadi 900 Orang.

Dampak pemberhentian ini ternyata langsung dirasakan Yulian dalam kehidupan sehari-harinya.Pasca pemecatan, ia mengalami kesulitan administratif saat hendak mengurus data Program Keluarga Harapan (PKH) di Dinas Sosial setempat. Yang mengejutkan, dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik)—basis data resmi Kementerian Pendidikan—status Yulian masih tercatat sebagai guru aktif. Inkonsistensi data ini tidak hanya menghambat proses administrasi bantuan sosial untuk keluarganya, tetapi juga mempertanyakan akurasi dan kredibilitas sistem data pendidikan nasional.

Sikap Kepala Sekolah Muksin justru semakin memanaskan situasi.Saat didesak untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut, ia mengeluarkan pernyataan kontroversial bahwa dirinya “tidak menyukai kehadiran LSM maupun wartawan” yang datang ke sekolahnya. Pernyataan ini dinilai banyak kalangan sebagai upaya untuk menutupi masalah dan enggan diawasi, sehingga semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan yang ingin disembunyikan dari publik.

Baca juga :  Tim Resmob Polres OKU Bekuk Pelaku Curanomor, Motor Hasil Curian di Jual Hanya Rp 1 Juta

Kasus pemecatan Yulian Triana ini telah memantik sorotan publik dan berbagai pihak,termasuk organisasi guru dan pengawas pendidikan. Masyarakat kini mempertanyakan dua hal fundamental: pertama, apakah mekanisme pemberhentian guru tersebut telah mematuhi semua regulasi yang berlaku dan tidak semata-mata sebagai bentuk pembungkaman? Kedua, bagaimana sebenarnya pengelolaan dana BOS di SMA Kurnia Jaya berjalan, dan adakah celah penyimpangan yang selama ini tertutupi?

Pada intinya,kasus ini telah berkembang melampaui sekadar persoalan pemecatan seorang guru honorer. Ia telah menjadi ujian bagi komitmen transparansi keuangan sekolah, perlindungan bagi whistleblower (pelapor), dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Sementara Yulian Triana mempertimbangkan langkah hukum, semua mata kini tertuju pada pihak berwenang, menunggu investigasi yang independen dan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan dalam sistem pendidikan.(gn – red).

No More Posts Available.

No more pages to load.