Jambi,Globalnusantara.id –
Lembaga perlindungan mahasiswa di Universitas Muara Bungo(UMB), Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), kini menjadi pusat badai kontroversi. Satgas yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga keamanan civitas akademika justru dituding melakukan pembiaran, ketidaknetralan, dan pengabaian terhadap korban kekerasan dalam kasus pengeroyokan mahasiswa Teknik Tambang, Sabil.
Peristiwa kekerasan yang memicu kemarahan ini terjadi di dalam lingkungan kampus,tepatnya di Lapangan Futsal Gongsi kampus Teknik Tambang UMB, pada 21 Oktober 2025. Saat itu, Sabil dikabarkan menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sesama mahasiswa, Kevin, yang dikenal sering melanggar aturan, dibantu oleh dua orang tak dikenal dari luar kampus.
Bukannya mendapatkan perlindungan,posisi Sabil justru semakin terpojok. Kasus ini kemudian berkembang rumit dengan keterlibatan pihak luar kampus, yang disebut-sehat berkaitan dengan Wulan Harahap, pemilik Klinik Axella. Pihak inilah yang diduga ikut campur dalam proses pelaporan ke kepolisian, yang berujung pada ditangkapnya Sabil sebagai tersangka.
Yang paling menyita perhatian publik adalah sikap diam dan tidak berdayanya Satgas PPKPT pimpinan Nirmala selama krisis ini berlangsung.Padahal, penangkapan Sabil dilakukan secara diam-diam di area kampus dan ia dibawa ke Polsek Kota Bungo tanpa sedikitpun pendampingan hukum atau advokasi dari pihak universitas. Kejadian ini mencoret fungsi utama Satgas sebagai pelindung mahasiswa.
Gelombang kritik memuncak ketika sikap Satgas berubah drastis secara tiba-tiba.Perubahan ini terjadi bukan karena dorongan untuk menegakkan keadilan, melainkan setelah keluarga Sabil mengambil langkah ofensif dengan melaporkan balik kasus ini ke kepolisian dan mengancam akan membongkar dugaan ketidakberpihakan kampus. Nirmala, yang sebelumnya absen, tiba-tiba aktif menghubungi keluarga korban.
Dalam komunikasinya,Nirmala mendesak keluarga Sabil untuk menghadirkan pengacara. Alih-alih mendukung korban untuk memperjuangkan haknya, ia justru mengaku ingin “mendamaikan” perkara tersebut dan menyatakan dirinya hanya sebagai “fasilitator”. Langkah ini dinilai banyak pihak sebagai upaya untuk meredakan konflik dengan mengorbankan keadilan bagi korban dan mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya.
Tindakan Nirmala itu dinilai sangat kontradiktif dengan mandat Satgas PPKPT.Fungsi utamanya adalah melakukan pencegahan dan memberikan perlindungan tegas kepada korban kekerasan, bukan bertindak sebagai penengah dalam proses hukum. Upaya perdamaian yang tidak pada tempatnya ini berpotensi melindungi pelaku dan melemahkan posisi korban yang sudah rentan.
Dugaan ketidaknetralan Satgas semakin kuat ketika keluarga korban menyinggung keterlibatan Wulan Harahap.Menanggapi hal ini, Nirmala justru menunjukkan sikap defensif dengan menyatakan bahwa ia tidak suka dengan pihak yang “menjelekkan kampus”. Pernyataan ini diinterpretasikan sebagai upaya untuk membungkus kasus kekerasan ini demi menjaga reputasi institusi, daripada menyelesaikannya secara transparan dan adil.
Pernyataan Nirmala tersebut semakin memperkuat spekulasi adanya intervensi dari pihak-pihak berpengaruh di internal kampus.Keterkaitan Wulan Harahap, yang diduga membawa orang luar untuk menyerang mahasiswa, menjadi titik kritis yang dianggap dilindungi oleh Satgas PPKPT. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana pengaruh pihak eksternal dalam mengendalikan kebijakan keamanan kampus.
Menyikapi ketidakadilan yang beruntun ini,keluarga Sabil tidak tinggal diam. Mereka secara resmi mendesak Rektor UMB dan pihak Yayasan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan integritas Satgas PPKPT di bawah pimpinan Nirmala. Mereka juga menuntut diusutnya tuntas dugaan intervensi pihak luar kampus yang menyebabkan Sabil menjadi korban kriminalisasi.
Kasus Sabil telah menjadi contoh nyata tentang betapa lemah dan rapuhnya sistem perlindungan mahasiswa di UMB.Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa Satgas PPKPT justru bergerak ketika reputasi universitas dipertaruhkan, bukan ketika nyawa dan keamanan mahasiswa menjadi taruhan. Jika dibiarkan, hal ini akan menciptakan lingkungan kampus yang tidak aman dan penuh ketakutan bagi mahasiswa.
Pada akhirnya,kasus ini bukan lagi sekadar tentang pengeroyokan, melainkan ujian berat bagi kredibilitas dan komitmen UMB dalam menegakkan keadilan dan melindungi anak didiknya. Krisis kepercayaan ini hanya bisa dipulihkan dengan tindakan transparan, investigasi independen, dan penegakan fungsi Satgas PPKPT yang sesungguhnya: sebagai pembela mahasiswa, bukan sebagai tameng bagi reputasi kampus.(gn – Supriyadi).






