Dugaan Pungli Parkir di SMAN 1 Talang Padang: Kepala Sekolah dan Oknum Guru Diduga Terlibat

oleh -227 Dilihat

Globalnusantara.id
Tanggamus, Lampung (24 Oktober 2025) – SMA Negeri 1 Talang Padang, yang terletak di Kabupaten Tanggamus, Lampung, kini menjadi pusat perhatian akibat adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di area parkir sekolah. Kepala sekolah, Sudirman, S.Pd., bersama dengan sejumlah oknum guru, diduga kuat terlibat dalam praktik bisnis parkir yang sangat meresahkan, tidak hanya bagi para siswa tetapi juga bagi masyarakat di sekitar lingkungan sekolah.

Informasi yang berhasil dihimpun mengungkapkan bahwa setiap harinya, sekitar 230 siswa menggunakan sepeda motor sebagai sarana transportasi utama untuk menuju ke sekolah. Sebelumnya, pengelolaan lahan parkir ini dipercayakan kepada warga setempat dengan tarif yang ditetapkan sebesar Rp2.000 per motor. Namun, belakangan muncul indikasi kuat bahwa SMAN 1 Talang Padang menerima pembagian hasil (bagi hasil) dari pengelola parkir dengan persentase antara 15 hingga 20%. Jika diakumulasikan, total dana yang diterima sekolah dari praktik ini mencapai sekitar Rp2.000.000 per bulan, atau setara dengan Rp24.000.000 per tahun.

Praktik ini memicu berbagai pertanyaan serius terkait legalitas dan transparansi dalam pengelolaan dana tersebut. Beberapa pertanyaan kritis yang muncul di tengah masyarakat antara lain:

– Apakah kepala sekolah memiliki hak untuk mengambil alih bisnis parkir dengan melarang pihak lain membuka lahan parkir di sekitar sekolah?
– Apakah pihak sekolah diperbolehkan secara hukum untuk menerima bagi hasil dari pengelolaan parkir siswa?
– Adakah landasan hukum yang jelas yang mendasari pungutan tersebut?
– Dana bagi hasil yang diterima tersebut digunakan untuk keperluan apa saja, dan apakah pengelolaannya dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan?
– Apakah Komite Sekolah dan seluruh Dewan Guru mengetahui praktik ini, yang diduga telah berjalan selama 9 tahun?
– Legalitas lahan parkir tersebut patut dipertanyakan, apakah pajaknya disetorkan ke Dinas Pendapatan Daerah, atau justru masuk ke rekening pribadi oknum tertentu?

Baca juga :  Sat Intelkam Polres Oku Lakukan Cooling System Jelang Pilkada 2024

Masalah ini semakin kompleks dengan adanya laporan mengenai perselisihan yang terjadi antara pihak sekolah dan pemilik lahan parkir terkait dengan usulan kenaikan fee bagi hasil. Oknum guru diduga meminta kenaikan fee menjadi antara 20 hingga 35% dengan alasan untuk membayar dua tenaga honorer sekolah, mengingat adanya aturan yang melarang sekolah menerima uang komite dari wali murid. Pemilik lahan parkir yang lama merasa keberatan dengan kenaikan yang dianggap terlalu drastis, mengingat risiko dan tanggung jawab yang harus mereka tanggung sebagai pengelola parkir.

Pihak sekolah kemudian berupaya mencari pihak lain yang bersedia menyediakan lahan parkir dengan syarat memenuhi permintaan fee sebesar 30 hingga 50%. Sekolah akhirnya memutuskan untuk tidak lagi bekerja sama dengan pemilik lahan yang lama dan mencari pengganti yang bersedia memenuhi target permintaan tersebut. Tindakan ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi pemilik lahan parkir yang lama, yang merasa tidak dihargai atas kontribusi yang telah mereka berikan selama ini. Oknum guru bahkan diduga melarang siswa untuk memarkirkan kendaraannya di lahan parkir yang lama, dan secara terang-terangan mengarahkan siswa untuk parkir di lahan parkir yang direkomendasikan oleh oknum tersebut.

Baca juga :  Festival Literasi OKU Timur 2025 Dorong Penguatan Budaya Baca Menuju Indonesia Emas 2045

Uci, seorang warga Talang Padang, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan sekolah yang dianggap telah terlalu jauh mencampuri urusan parkir siswa dan terkesan melakukan pungutan liar. Ia mempertanyakan kontribusi nyata dari pihak sekolah dalam penyediaan fasilitas parkir yang memadai bagi siswa. Edi, warga lainnya, menilai bahwa masalah parkir ini merupakan cerminan dari arogansi oknum guru yang didukung oleh kepala sekolah, dengan melakukan intimidasi terhadap siswa. Ia mendesak agar masalah ini diusut tuntas, terutama terkait dengan transparansi pengelolaan dana yang diperoleh dari praktik parkir tersebut. Edi juga menyayangkan sikap Komite Sekolah yang terkesan tidak bereaksi, atau bahkan tidak mengetahui tindakan yang dilakukan oleh oknum guru dan kepala sekolah.

Seorang warga Pekon Banjar Sari yang enggan disebutkan namanya menyarankan agar pihak sekolah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga di sekitar lingkungan sekolah yang memiliki lahan parkir, serta memberikan kebebasan kepada siswa untuk memilih tempat parkir yang mereka inginkan.

Para awak media yang turut menyoroti kasus ini berjanji akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan meminta penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait. Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, aparat penegak hukum diharapkan untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat luas berharap agar pihak sekolah dapat memberikan penjelasan yang transparan dan bertanggung jawab atas dugaan praktik pungli yang terjadi di lingkungan sekolah.

Baca juga :  IWOI Kabupaten OKU Hadiri Sidang Putusan Tiga Jurnalis, Harapkan Keadilan dan Vonis Bebas

Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah dan oknum guru yang diduga terlibat dalam praktik bisnis lahan parkir ini masih terus menjalankan praktik tersebut, meskipun tindakan mereka dinilai melanggar kode etik seorang guru. Kasus ini terus menjadi perhatian utama publik dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang demi terciptanya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan pendidikan di Kabupaten Tanggamus.

Diharapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan praktik pungli di SMAN 1 Talang Padang, dan secepatnya mengambil tindakan tegas serta memproses Kepala Sekolah Sudirman yang diduga telah bertindak di luar kewenangan dan tugasnya sebagai kepala sekolah atau seorang pendidik. Jika terbukti ada pelanggaran, masyarakat berharap pihak berwenang dapat memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah praktik serupa terulang kembali di masa mendatang.

Kasus dugaan pungli parkir di SMAN 1 Talang Padang ini menjadi ujian berat bagi integritas dunia pendidikan di Kabupaten Tanggamus. Masyarakat sangat berharap agar pihak-pihak terkait dapat bertindak cepat dan tegas untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dapat kembali pulih.

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh sekolah di Kabupaten Tanggamus untuk lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana, serta menghindari praktik-praktik yang berpotensi merugikan siswa dan masyarakat luas.(gn – Ptri/Team).

No More Posts Available.

No more pages to load.