Dugaan Penghindaran Pajak dan Kolusi Aparat: Skandal Perusahaan Hantu yang Menggerogoti PAD Kota Jambi

oleh -200 Dilihat

Jambi,Globalnusantara.id – Pemerintah Kota(Pemkot) Jambi sedang menyoroti maraknya praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan dan gudang dengan modus tidak memasang papan nama. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) ini diduga merupakan upaya sistematis untuk menyembunyikan identitas usaha agar tidak terdeteksi oleh otoritas pajak, sehingga dapat mengelak dari kewajiban membayar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) yang menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lokasi pelanggaran tersebut berpusat diKelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, dengan sebaran yang membentang di sepanjang jalan menuju Kebun Kopi hingga memasuki wilayah Kecamatan Kota Baru. Perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran ini umumnya bergerak dalam bidang usaha distributor, gudang beras, dan pengolahan hasil bumi. Tanpa papan nama, bangunan-bangunan tersebut terlihat seperti gudang biasa, menyamarkan aktivitas komersial yang berlangsung di dalamnya.

Baca juga :  Capaian PUTR Tiga Tahun Pimpin OKU Timur Enos Berhasil Bangun Jalan 736,73 kilometer.

Motif utama dari praktik ini diduga kuat adalahefisiensi biaya secara ilegal dengan menghindari kewajiban perpajakan. Papan nama merupakan identitas primer bagi Dinas Pendapatan Daerah untuk mendata dan memverifikasi sebuah usaha. Tanpanya, perusahaan-perusahaan ini “menghilang” dari radar pemantauan, sehingga dapat menghemat biaya yang seharusnya menjadi kontribusi mereka bagi pembangunan daerah. Hal ini jelas merugikan negara dan masyarakat.

Yang lebih memprihatinkan,muncul dugaan kuat bahwa praktik ini terjadi akibat adanya kolusi dan pembiaran oleh oknum aparat setempat. Istilah “menerima koordinasi dari pemilik usaha” mengindikasikan adanya dugaan suap atau kompensasi finansial yang diberikan kepada oknum di jajaran Satpol PP, Camat, dan Lurah untuk menutup mata terhadap pelanggaran tersebut. Dugaan ini, jika terbukti, menunjukkan upaya yang terstruktur untuk melemahkan kewibawaan Perda Kota Jambi.

Baca juga :  Bupati dan Wakil Bupati Lahat Geram, RSUD dalam Kondisi Memprihatinkan

Informasi mengenai skandal ini semakin mengemuka dan mendapatkan perhatian serius dari pimpinan daerah terkait dengan kondisi yang terpantau hingga30 Agustus 2025. Latar belakangnya adalah upaya Pemkot Jambi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah pasca pandemi, di mana mereka menemukan kesenjangan data antara jumlah usaha yang beroperasi dan yang membayar kewajiban perpajakannya.

Menanggapi hal ini,Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., mengambil sikap tegas. Beliau menegaskan bahwa pemasangan papan nama adalah kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar, merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Maulana menekankan bahwa identitas yang jelas merupakan syarat utama bagi perusahaan, terlebih yang memiliki nilai investasi besar, untuk dapat dikenakan kewajiban perpajakan secara tepat.

Sebagai langkah responsif,Walikota secara langsung memerintahkan para Camat dan Lurah di wilayah tersebut untuk segera turun ke lapangan dan melakukan pendataan menyeluruh terhadap semua bangunan yang diduga sebagai tempat usaha tanpa identitas. Selain itu, seluruh dinas terkait diminta untuk mengeluarkan surat himbauan dan peringatan resmi. Tidak hanya papan nama, kewajiban memasang bendera merah putih juga menjadi bagian dari penegakan aturan ini.

Baca juga :  Dua Tronton Barbar Bongkar Muatan di Kota Jambi, Petugas Beralasan Demo dan Baru Turun Usai Lokasi Kosong

Langkah tegas ini diharapkan dapat menutup celah penghindaran pajak dan mengungkap adanya praktik kolusi yang mempermainkan aturan.Penindakan terhadap perusahaan “hantu” ini sangat krusial untuk menjamin keadilan bagi pelaku usaha yang taat pajak dan melindungi pendapatan daerah. Keberhasilan operasi ini akan menjadi ujian bagi integritas aparat Pemkot Jambi dalam memberantas praktik korupsi dan menyelamatkan potensi pendapatan yang selama ini bocor.

(GN – SUPRIYADI)

No More Posts Available.

No more pages to load.