Lahat,Sumsel,Globalnusantara.id –
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi(P3-TGAI) yang digulirkan Kementerian PUPR sejatinya adalah program padat karya tunai yang mulia. Bertujuan memperbaiki jaringan irigasi secara partisipatif, program berbasis APBN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi air, memperluas lahan pertanian, dan pada akhirnya mensejahterakan petani. Di Desa Babatan, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, program ini dipercaya dengan anggaran TA 2025 untuk membangun Peningkatan Jaringan Irigasi Tersier D.I Air Salar.
Namun,di balik nama resminya, pelaksanaan proyek ini justru diselimuti awan gelap ketidaktransparanan. Salah satu indikasi paling mencolok adalah tidak dicantumkannya plapon atau nilai anggaran pada papan informasi kegiatan di lokasi proyek. Hal ini diduga kuat merupakan upaya sengaja untuk menutup-nutupi besaran dana yang dikelola dari masyarakat, sehingga mengindikasikan praktik pembodohan publik sejak awal.
Lebih parah lagi,proyek yang seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat luas ini diduga telah disalahartikan menjadi “proyek keluarga”. Sumber warga yang dihubungi media pada 10 Oktober 2025 menyebutkan bahwa pekerjaan ini dikerjakan oleh para perangkat desa dan dikendalikan langsung oleh istri Kepala Desa Babatan, dengan seorang perangkat desa bertindak sebagai ketua pelaksana. Pola ini menguatkan dugaan praktik Nepotisme dalam tata kelola dana negara.
Dari segi kualitas,proyek ini dikerjakan secara sangat asal-asalan dan tidak profesional. Warga bernama Bembrik melaporkan bahwa material yang digunakan adalah pasir kotor yang bercampur batu atau sirtu kotor, yang tidak lazim untuk pengecoran struktur saluran air. Selain itu, pengadukan coran dilakukan secara manual dengan tenaga manusia tanpa menggunakan mesin molen, yang berpotensi menimbulkan ketidakrataan dan kelemahan struktural pada beton.
Kesalahan fatal juga terlihat pada metode pengecoran.Robert, warga lain yang mengaku pernah menjadi tukang bangunan, menyoroti penggunaan batu berukuran sangat besar, sebesar batu pondasi, yang langsung dicor ke dalam adukan. “Mana ada pengecoran menggunakan batu besar, seharusnya jika langsung dicor mereka menggunakan besi dan bila menggunakan batu dipasang secara tersusun baru menggunakan adukan,” jelasnya pada 11 Oktober 2025. Praktik ini menyimpang dari standar teknis konstruksi yang berlaku.
Penggunaan material berkualitas rendah dan metode kerja yang salah ini mengarah pada dugaan kuat penghematan biaya secara besar-besaran yang tidak wajar.Robert menambahkan bahwa material yang seharusnya digunakan untuk lantai dasar bangunan dipaksakan untuk pengecoran struktur irigasi, yang membutuhkan material berkualitas lebih tinggi seperti split, pasir bersih, dan semen. Hal ini diduga merupakan bentuk penyelewengan anggaran untuk kepentingan segelintir oknum.
Kombinasi antara ketidaktransparanan anggaran,praktik nepotisme, dan penggunaan material serta metode di bawah standar ini membentuk sebuah skema dugaan Korupsi yang sistematis. Tindakan ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko tinggi menyebabkan kegagalan fungsi infrastruktur. Saluran irigasi yang dibangun dengan cara demikian sangat rentan retak, bocor, atau ambles dalam waktu singkat, yang pada akhirnya akan merugikan petani sendiri.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp pada 11 Oktober 2025,Kepala Desa Babatan, Rosidi Harto, tidak memberikan klarifikasi substansial. Ia hanya menjawab singkat, “Mangke jelas nian tanye langsung ketua P3A,” sambil mengalihkan tanggung jawab. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Ketua P3A Tiga Muara, Perli, justru berakhir tanpa jawaban, meskipun telah dilakukan sebanyak tiga kali melalui pesan WhatsApp. Sikap tertutup ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk menutupi masalah ini.
Proyek P3-TGAI yang seharusnya menjadi contoh baik pembangunan partisipatif dengan prinsip”Swakelola”, justru berubah menjadi ladang KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) yang merusak tatanan. Penyimpangan ini bukan hanya tentang uang negara yang mungkin diselewengkan, tetapi juga tentang pengkhianatan terhadap amanah dan pengabaian terhadap kesejahteraan petani yang seharusnya menjadi tujuan utama.
Laporan investigasi ini belum berakhir.Dengan masih berlangsungnya pengerjaan proyek dan belum adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, pengawasan publik dan investigasi media akan terus dilakukan. Masyarakat menanti langkah konkret dari aparat pengawas seperti Inspektorat Jenderal KemenPUPR atau BPKP untuk turun tangan, mengaudit proyek ini, dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam penyimpangan yang merugikan negara dan rakyat ini.(gn – M.SANGKUT).
(Bersambung ke Edisi Selanjutnya)






