DPRD dan Pemkab Langkat Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025

oleh -768 Dilihat

Langkat ( Sumut ) GlobalNusantara.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun 2025.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Langkat dengan Bupati Langkat pada rapat paripurna di gedung DPRD, Kamis (7/8/2025).

Tertuang dalam nota kesepakatan itu, bahwa dasar penyusunan perubahan APBD Kabupaten Langkat tahun 2025 adalah disusun dan disepakatinya KUPA dan PPAS yang meliputi rencana pendapatan, belanja daerah, plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan program/kegiatan dan rencana pembiayaan daerah.

Baca juga :  Wacana Pembatalan Proyek Rp12 Miliar di DPRD Tanjung Jabung Barat,Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Adapun besaran hasil pembahasan KUPA-PPAS perubahan APBD 2025 antara Badan Anggaran dengan TAPD disepakati Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp.494.312.470.594,- yang semula Pendapatan Daerah Rp.2.124.784.461.943,- sehingga setelah perubahan Pendapatan Daerah menjadi Rp. 2.619.096.932.537,-

Untuk Belanja Daerah disepakati bertambah Rp.543.834.226.012,59 dari target semula Rp.2.121.784.461.943,- sehingga setelah perubahan Belanja Daerah menjadi Rp.2.665.618.687.955,59 dan Pembiayaan Netto setelah perubahan sebesar Rp.46.521.755.418,59

Baca juga :  Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Musi 2024, Kabag Ops dan Kasat Lantas Polres Oku Lakukan Pengecekan Pos Pengamanan dan Pelayanan

Bupati Langkat H. Syah Afandin dikesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada segenap Anggota DPRD Langkat dengan semangat kemitraan dan kebersamaan dalam pembahasan, sehingga KUPA-PPAS perubahan APBD 2025 dapat disepakati.

Dirinya menjelaskan landasan perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Selain itu karena pelampuan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah.

“Adapun asumsi itu antara lain pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), untuk belanja CPNS dan PPPK 2024 dan penyesuaian/pengendalian pos-pos belanja yang belum berdampak bagi pelayanan publik,” jelasnya.

Baca juga :  Gotong Royong Warga dan Mahasiswa KKN ITERA Wujudkan Rabat Beton 60 Meter di Kutadalom, Diapresiasi Kades

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin yang memimpin jalannya rapat, diakhir rapat paripurna mengingatkan pemerintah daerah untuk segera menyampaikan Rancangan KUA-PPAS perubahan APBD tahun 2025 ke DPRD Langkat untuk dibahas.

Hadir dalam rapat itu, Pimpinan dan Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda, Kepala OPD dan segenap undangan lainnya.

         (GN – Arifin)

No More Posts Available.

No more pages to load.