DPRD dan Pemkab Langkat Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025

oleh -238 Dilihat

Langkat ( Sumut ) GlobalNusantara.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun 2025.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Langkat dengan Bupati Langkat pada rapat paripurna di gedung DPRD, Kamis (7/8/2025).

Tertuang dalam nota kesepakatan itu, bahwa dasar penyusunan perubahan APBD Kabupaten Langkat tahun 2025 adalah disusun dan disepakatinya KUPA dan PPAS yang meliputi rencana pendapatan, belanja daerah, plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan program/kegiatan dan rencana pembiayaan daerah.

Baca juga :  KPU OKU Gelar Acara Debat Publik pertama calon bupati dan wakil bupati OKU Pilkada 2024.Ballroom The Zury

Adapun besaran hasil pembahasan KUPA-PPAS perubahan APBD 2025 antara Badan Anggaran dengan TAPD disepakati Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp.494.312.470.594,- yang semula Pendapatan Daerah Rp.2.124.784.461.943,- sehingga setelah perubahan Pendapatan Daerah menjadi Rp. 2.619.096.932.537,-

Untuk Belanja Daerah disepakati bertambah Rp.543.834.226.012,59 dari target semula Rp.2.121.784.461.943,- sehingga setelah perubahan Belanja Daerah menjadi Rp.2.665.618.687.955,59 dan Pembiayaan Netto setelah perubahan sebesar Rp.46.521.755.418,59

Baca juga :  Lapas Martapura Mendukung Penuh Kegiatan Penelitian Taruna Poltekpin Dalam Rangka Ketahanan Pangan Peremajaan Tanaman Hortikultura

Bupati Langkat H. Syah Afandin dikesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada segenap Anggota DPRD Langkat dengan semangat kemitraan dan kebersamaan dalam pembahasan, sehingga KUPA-PPAS perubahan APBD 2025 dapat disepakati.

Dirinya menjelaskan landasan perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Selain itu karena pelampuan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah.

“Adapun asumsi itu antara lain pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), untuk belanja CPNS dan PPPK 2024 dan penyesuaian/pengendalian pos-pos belanja yang belum berdampak bagi pelayanan publik,” jelasnya.

Baca juga :  Calon Wali Kota H.Arlan dan Wakil Frengki.S.Kom MM Mengajak Masyarakat Prabumulih Senam Sehat.

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin yang memimpin jalannya rapat, diakhir rapat paripurna mengingatkan pemerintah daerah untuk segera menyampaikan Rancangan KUA-PPAS perubahan APBD tahun 2025 ke DPRD Langkat untuk dibahas.

Hadir dalam rapat itu, Pimpinan dan Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda, Kepala OPD dan segenap undangan lainnya.

         (GN – Arifin)

No More Posts Available.

No more pages to load.