DPO Kasus Curas di OKU Timur Ditangkap, Sempat Kabur 5 Bulan

oleh -275 Dilihat

Martapura,OKU TIMUR, Sumatera Selatan,Globalnusantara.id – Satuan Reskrim Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pria bernama Dedi Saputra alias Bawak alias Dedi Waring (31), pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2025.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/9/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Kota Kayuagung, Kabupaten OKI. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Madang Suku II untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :  Polsek Pengandonan dan Warga Bersatu, Bersihkan Jalan Demi Keselamatan

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat kerja keras tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Madang Suku II IPTU Ario Wibowo, S.T. bersama anggotanya.

Kasus ini bermula pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Srimulyo, Kecamatan Madang Suku II. Korban, Paimah (64) seorang petani, kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 setelah diancam oleh pelaku bersama rekannya Depi (yang kini sudah menjalani hukuman).

Baca juga :  Dihantam Palu di Depan Pasar, Sopir Angkot Luka-Luka: Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Dalam aksinya, pelaku Depi merampas motor korban dengan ancaman kekerasan, sementara Dedi Saputra menunggu tidak jauh dari lokasi. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, kedua pelaku menjual motor tersebut dan membagi hasil penjualan, di mana Dedi mendapatkan bagian Rp 1 juta dan Depi Rp 500 ribu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengetahui keberadaan Dedi Saputra di wilayah Kabupaten OKI. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penangkapan yang berlangsung cepat dan tanpa perlawanan.

Baca juga :  Polres OKU Dukung Generasi Cerdas: Makan Bergizi Gratis di SD 185 OKU

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa BPKB dan STNK motor Honda Supra X 125 yang digunakan saat aksi kejahatan tersebut. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Madang Suku II.

Dengan tertangkapnya pelaku, polisi berharap masyarakat tetap waspada dan segera melapor bila terjadi tindak pidana serupa. Kapolres menegaskan komitmen Polres OKU Timur dalam memberantas kejahatan jalanan demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum OKU Timur.

( GN- HEN )

No More Posts Available.

No more pages to load.