Ditemukan Saat Liputan Kebakaran! Bangunan Ngintip di Atas Drainase Palmerah Jadi Sorotan

oleh -126 Dilihat

Jambi,GlobalNusantara.id
Sebuah bangunan diduga kuat dibangun dengan melanggar aturan, tepatnya di atas badan saluran drainase, berhasil diungkap di Kota Jambi. Temuan pelanggaran serius ini pertama kali dilaporkan oleh awak media dari dua kantor berita, yakni globalNusantara dan gema Nusantara News, yang secara tidak sengaja menemukannya saat meliput peristiwa lain.

Bangunan itu terungkap pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Lokasinya berada di kawasan Simpang Tiga Palmerah, tidak jauh dari titik kejadian kebakaran tumpahan minyak yang sedang viral di media sosial. Kedekatan lokasi dengan peristiwa darurat tersebut justru mempermudah jurnalis dalam mengamati struktur bangunan yang mencurigakan.

Baca juga :  Panglima TNI: Filipina Janji Bebaskan Lima WNI yang Disandera Abu Sayyaf

Awalnya, tim media tersebut sedang fokus meliput insiden kebakaran minyak yang menyita perhatian publik. Dari sudut pengamatan mereka, terlihat sebuah bangunan yang secara visual seolah-olah “menunggangi” atau menutupi saluran drainase. Posisi dan fondasi bangunan itu dianggap tidak wajar dan langsung mengundang kecurigaan sebagai pelanggaran tata ruang.

Berdasarkan dugaan sementara, bangunan tersebut jelas melanggar ketentuan sempadan drainase, yaitu jarak minimum yang harus dijaga antara bangunan dan saluran air. Pelanggaran ini sangat riskan karena dapat menyempitkan atau bahkan menghambat aliran air, yang pada musim hujan berpotensi memperparah genangan dan banjir di wilayah sekitarnya.

Temuan ini langsung diarahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Jambi selaku pihak yang memiliki wewenang pengawasan infrastruktur drainase dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB). Pertanyaan kritis mengemuka: bagaimana bangunan ini bisa memperoleh izin, atau justru dibangun tanpa izin, dan lewat dari pengawasan rutin?

Baca juga :  Kebocoran Pipa Minyak Milik PT Pertamina Terjadi di Dusun 1 RT 01 Desa Kasih Dewa.

Fakta bahwa pelanggaran struktural ini baru terungkap secara tidak sengaja—bukan melalui mekanisme pengawasan proaktif pemerintah—dianggap sebagai indikasi lemahnya sistem pemantauan dan penegakan hukum. Hal ini mempertanyakan efektivitas Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi tentang tata ruang, pengelolaan lingkungan, dan drainase, serta konsistensi implementasinya di lapangan.

Selain berdampak pada fungsi drainase dan meningkatkan risiko banjir, keberadaan bangunan di lokasi tersebut juga dapat menghambat akses petugas jika diperlukan perawatan atau pembersihan saluran. Lebih jauh, ini menciptakan preseden buruk dan ketidakadilan sosial, di mana pelanggaran dibiarkan sementara warga taat aturan harus menanggung risiko dampaknya.

Baca juga :  Bekali WBP dengan Keterampilan, Lapas Martapura Gandeng Dinas Perikanan dan Peternakan OKU Timur

Masyarakat dan pengawas tata ruang menuntut respons transparan dan tindakan tegas dari Pemerintah Kota Jambi. Tindakan itu tidak hanya terbatas pada pembongkaran bangunan jika terbukti melanggar, tetapi juga audit menyeluruh terhadap bangunan di sepanjang sempadan drainase dan evaluasi sistem perizinan serta pengawasan. Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait temuan yang memprihatinkan ini.(gn/Supriyadi/Ediwan).

No More Posts Available.

No more pages to load.