GlobalNusantara.id,Jambi Tanjung Jabung Barat –
Oknum pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Kecamatan Renah Mandalauh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi (Nukman), dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan pelanggaran UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18. Pelaporan ini menyusul aksinya memaki dan mengancam Pimpinan Media Nasional Gempar Sumatera Indonesia dengan kata kasar “Pantek, ai kau!”di jalan umum Simpang Niam, Kelurahan Lubuk Kambing, Merlung, disaksikan sejumlah warga.
Insiden berawal saat sang wartawan bersama istri berhenti di pinggir jalan lantaran motor mogok usai menempuh perjalanan jauh dari Tebo. Kelelahan dan raut cemberut istri disalahpahami Nukman yang mengintip dari kejauhan sebagai “pertengkaran rumah tangga”. Nukman lalu berteriak samar “Jangan pukul!”tanpa konfirmasi fakta. Saat wartawan menengok dan menyapa balik “Napa bang?!”, Nukman menghampiri dengan langkah agresif.
Dalam jarak dekat, Nukman melontarkan umpatan bernada ancaman: “Awak di segak nyo, Pantek, ai kau!” sambil melambaikan tangan kanan ke arah wajah wartawan. Ucapan berkonotasi pelecehan dalam bahasa lokal ini terdengar jelas oleh saksi mata. Padahal, sang wartawan tengah meliput isu strategis nasional sebagai bentuk pengawasan kebijakan publik sesuai mandat UU Pers.
Kejadian dilaporkan Gempar Sumatera Indonesia sebagai bagian tugas jurnalistik. Pemberitaan viral hingga dibaca Kapolri, Presiden, dan masyarakat luas. Nukman merasa “nama baiknya ternoda”, lalu melaporkan sang wartawan ke Polsek Merlung dengan tuduhan pencemaran nama baik tindakan yang justru dikritik sebagai upaya kriminalisasi insan pers.
Pelaporan Nukman ke polisi diduga kuat melanggar Pasal 18 UU Pers No. 40/1999 yang mengharamkan penghambatan kemerdekaan pers. Pasal ini menjatuhkan pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang sengaja menghalangi pelaksanaan:
– Pasal 4 Ayat (2): Larangan penyensoran/pemberedelan pers.
– Pasal 4 Ayat (3): Hak pers memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
Fakta Kunci: Peristiwa terjadi di ruang publik dan merupakan fakta lapangan, bukan opini.
Nukman juga dianggap melampaui kewenangan sebagai pegawai Dinsos/PKH. Campur tangan dalam urusan privat warga tanpa dasar hukum melanggar Peraturan Pemerintah No. 42/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan UU ASN. Sikap konfrontatifnya bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang menghormati HAM dan netralitas birokrasi.
Dewan Pers RI didesak segera melakukan mediasi wajib antara pihak media dan Nukman. Polri diingatkan untuk menolak laporan yang bermuatan kriminalisasi jurnalis. Sementara Pemkab Tanjab Barat diminta menginvestigasi pelanggaran etika ASN dan memberi sanksi administratif bila Nukman terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi ujian demokrasi: apakah negara konsisten melindungi kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi (Pasal 4 Ayat (1) UU Pers), atau membiarkan aparat menggunakan institusi hukum untuk membungkam kontrol sosial. Gempar Sumatera Indonesia menegaskan kesiapan menggunakan HAK TOLAK (Pasal 4 Ayat (4) UU Pers) untuk lindungi sumber dan independensi pemberitaan.
(GN – APRIANDI)








