Dinas Sosial Kota Jambi Awasi Dua Yayasan yang Diduga Terafiliasi Organisasi Terlarang

oleh -272 Dilihat

GlobalNusantara.id,Jambi – Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengundang perwakilan dua yayasan sosial, Yayasan Sumatera Rindang (YSR) dan Yayasan Ridho Pertiwi (YRP), untuk membahas dugaan keterlibatan mereka dengan organisasi terlarang. Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (19/03/2025) di Kantor Dinas Sosial Kota Jambi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan isu sensitif terkait keamanan dan legalitas operasional yayasan.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, AP., MP., CGCAE., mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dan pengawasan yang dilakukan, terdapat dugaan bahwa kedua yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan organisasi yang dianggap terlarang oleh pemerintah. Oleh karena itu, ia menyarankan agar yayasan tersebut mempertimbangkan opsi pembubaran guna menghindari permasalahan hukum yang lebih besar di masa depan.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan YSR, Mustakim, SH., yang didampingi oleh perwakilan YRP, Wendi, membantah dugaan tersebut. Mereka menegaskan bahwa yayasan mereka tidak memiliki afiliasi dengan organisasi terlarang seperti yang dituduhkan. Menurut mereka, selama ini YSR dan YRP telah menjalankan kegiatan sosial sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Baca juga :  Kapolres OKU Timur Serahkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Desa Sridadi

Lebih lanjut, Mustakim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membubarkan yayasan karena merasa tidak melakukan pelanggaran hukum. Ia meminta agar pemerintah bertindak berdasarkan bukti yang jelas dan, jika memang ada dugaan pelanggaran, proses hukum yang transparan harus dilakukan. “Kalau memang ada yang kurang dalam administrasi atau regulasi, kami siap memperbaikinya dengan bimbingan dari Dinas Sosial. Namun, jika pemerintah ingin membubarkan yayasan kami, maka kami meminta proses hukum yang benar dan adil,” ujar Mustakim.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap evaluasi terhadap laporan dan dokumen yang diberikan oleh kedua yayasan. Ia menegaskan bahwa keputusan pencabutan izin operasional merupakan langkah terakhir yang tidak ingin ditempuh oleh pemerintah jika masih ada solusi lain. “Kami ingin mencari jalan terbaik bagi semua pihak. Kepercayaan masyarakat adalah hal yang utama, dan kami ingin memastikan bahwa semua yayasan sosial beroperasi dengan transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.

Baca juga :  HUT ke-80 RI, 339 Warga Binaan Lapas Martapura Terima Remisi

Dalam proses pengawasan ini, Yunita juga menyebutkan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Kesbangpol dan Densus 88 untuk memastikan apakah dugaan yang berkembang memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, keterlibatan lembaga-lembaga terkait ini adalah bagian dari prosedur yang harus dijalankan untuk memastikan keamanan dan legalitas yayasan yang beroperasi di Kota Jambi.

Di sisi lain, perwakilan yayasan YSR dan YRP menyatakan bahwa mereka akan tetap menjalankan aktivitas sosial seperti biasa, termasuk program bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan arahan yang lebih jelas terkait regulasi agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari. “Kami ingin tetap berkontribusi bagi masyarakat dan berharap pemerintah mendukung kegiatan sosial yang kami lakukan,” ujar Wendi.

Isu ini menjadi perhatian publik karena menyangkut legalitas yayasan sosial dan dugaan keterlibatan dengan organisasi terlarang. Beberapa pihak mendukung langkah pemerintah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap yayasan sosial guna mencegah potensi penyalahgunaan, sementara yang lain berpendapat bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.

Baca juga :  Wujud Sinergi Pembinaan: Kalapas Martapura Serahkan Penghargaan kepada Dinas Perikanan dan Peternakan OKU Timur

Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait nasib YSR dan YRP. Pemerintah Kota Jambi masih melakukan evaluasi dan mengumpulkan data lebih lanjut sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Kepala Dinas Sosial menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan dan mencari solusi yang terbaik.

Masyarakat Kota Jambi kini menunggu kelanjutan dari kasus ini. Jika benar ada keterlibatan dengan organisasi terlarang, maka langkah hukum akan segera dilakukan. Namun, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, yayasan berhak melanjutkan aktivitasnya tanpa hambatan. Semua pihak diharapkan dapat bersikap bijak dalam menyikapi kasus ini agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak tertentu.

(GN – RIDWAN)

No More Posts Available.

No more pages to load.