https//:global Nusantara.id
OKU Timur, Sum-Sel.
Wiki Berita. Hasil invertigasi team wartawan dan LSM ‘ di temukan Toko milik seorang inisial ( EK ) warga Kp.II (dua) Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, Sum-Sel.
Menurut Masyarakat ” Sudah bertahun tahun menjalankan bisnis haram sebagai penampung dan pengedar rokok ilegal dengan berbagai merk.
, Kamis (31/08/2023).
Berbekal informasi yang di dapat kan dari masyarakat team gabungan dari LSM dan Wartawan mendatangi langsung lokasi yang di maksudkan
Salah satu nara sumber inisial (HN) saat di wawancarai Wartawan mengatakan, “Iya, Semua rokok ilegal yang masuk di Kp II (dua) Desa Baturaja bungin ini di Drop dan di kuasai semua oleh (EK), dia itu menjalan kan bisnis rokok ilegal nya sudah lama.
se_inggat saya waktu pertama kali keluar merk rokok BB sekitaran di tahun 2020, “Ungkap nya.
Lanjut nya “Yang sering ngantarin (EK) rokok ilegal itu mobil Avanza warna putih.”
Team, terlihat dengan jelas di Toko (EK) di Etalase berjejer berbagai merk rokok ilegal seperti, luffman, Smith hijau, Neng ayu, Gudah berkah dan rokok rokok yang legal/resmi lain nya.
Saat di kompirmasi Wartawan ‘ mengapa menjual rokok ilegal yang di larang oleh Pemerintah, (EK) mengatakan, ” Ya gimana lagi nama nya juga hidup di kampung yang penting kan murah orang senang membeli nya, saya tau ini rokok ilegal yang di larang pemerintah,”
” Ya kalau mau di beritakan atau pun di laporkan silahkan gak apa apa, ” Ungkap (EK) dengan nada keras sembari merekam video kepada team yang datang.
Di tempat yang terpisah,
Ketua LSM FORKORINDO DPC OKU Timur,
Komarudin mengatakan, ” Ini sudah keterlaluan, tindakan nya sangat merugikan Negara, sesuai dengan pasal 55 huruf (c) UU No.38 Tahun 2007 bisa di pidana paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara, atau denda pidana paling sedikit 2 X lipat nilai cukai dan paling tinggi 10 X dari nilai cukai yang harus di bayar., Ungkap nya.
” Harapan saya kepada semua Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten OKU Timur untuk segera menindak lanjuti kasus kasus seperti ini dengan tegas,” ! Tegas Komar.
M.Tomo Ketua LSM Capa Tri Marta DPC OKU Timur menimpali, “Dan menurut Pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk di jual barang kena cukai, yang di kemas untuk penjualan eceran, atau tidak di lekati pita cukai atau di bububi tanda pelunasan cukai lain nya. Sesuai yang di maksud kan dalam pasal 29 ayat (1) dapat di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda pidana paling sedikit 2 X nilai cukai atau paling banyak 10 X nilai cukai yang harus di bayar.
Itu jelas perbuatan yang melanggar hukum, “! Tegas Tomo.
Ketua LSM LIBRA DPC OKU Timur, Maral sani mengatakan, “Kami akan secepat nya mengumpulkan kelengkapkan berkas berkas pelaporan, ini keterlaluan merasa ada yang membekingi sudah tau salah tetap saja di laku kan nya, “Ungkap Sani.
globalnusantara.id
Penulis team
Redaksi








