Diduga Tambang Ilegal di Tanjabar: Jalan AS 1 Licin Berbahaya, Warga Khawatir Banjir

oleh -185 Dilihat

Tanjung Jabung Barat Jambi,GlobalNusantara.id –
Kegiatan penambangan galian C ilegal yang menjamur di Kabupaten Tanjung Jabung Barat(Tanjabar), Jambi, diduga kuat menjadi biang kerok dari dua masalah serius: kerusakan jalan aspal utama dan ancaman banjir. Masyarakat setempat melaporkan, aktivitas tambang di duga tanpa izin ini telah menyebabkan ruas jalan AS 1 menjadi licin dan rusak, sekaligus mengubah tata air yang memicu genangan air di musim hujan.

Dampak paling kasat mata terlihat pada kondisijalan aspal di ruas AS 1, yang kini dalam kondisi membahayakan pengendara. Permukaannya dideskripsikan sangat licin, terutama setelah hujan, akibat pencemaran material tanah dan lumpur yang dibawa oleh truk-truk pengangkut material dari lokasi galian. Kerusakan struktural jalan juga diduga terjadi akibat beban berlebih dari kendaraan berat tersebut.

Baca juga :  POLDA SUMSEL MENDAPAT BANTUAN 10 SEPEDA PANCAL dari PT.PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG.

Selain merusak infrastruktur,aktivitas penggalian yang tidak terkontrol ini diduga telah memicu terjadinya banjir di wilayah sekitarnya. Penggalian tanah secara masif diyakini telah menghancurkan daerah resapan air, mengganggu aliran drainase alamiah, dan menciptakan kubangan-kubangan besar yang menjadi sumber genangan, sehingga memperparah risiko banjir ketika intensitas hujan tinggi.

Dalam laporannya,masyarakat menyebut nama Hasan Basri sebagai dugaan pemilik atau pengelola dari salah satu aktivitas galian C ilegal tersebut. Operasi tambang ini diduga berjalan tanpa dilengkapi dengan izin resmi yang seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan setempat, sehingga dikategorikan sebagai kegiatan illegal.

Baca juga :  Perkumpulan Simpatisan Masyarakat Minang Kecamatan Martapura, Sepenuhnya Mendukung Cabup Oku Timur, Ir. H.Lanosin., ST., MT

Warga yang sudah merasakan langsung dampak buruknya pun geram.Mereka secara resmi melayangkan laporan dan permohonan penindakan kepada sejumlah instansi. Yang paling disoroti adalah dugaan bahwa aktivitas ini belum ‘tersentuh’ oleh satuan Tipiter Polres Tanjung Jabung Barat. Masyarakat mempertanyakan penegakan hukum di lapangan dan mendesak tindakan yang nyata.

Laporan tersebut dialamatkan secara khusus kepadaempat pilar penegak hukum dan kebijakan di wilayah itu, yaitu: Kapolres Tanjung Jabung Barat untuk penindakan hukum, Dinas Pertambangan dan Energi selaku pemberi izin, Dinas Lingkungan Hidup untuk pemulihan kerusakan, serta Bupati Tanjung Jabung Barat sebagai penanggung jawab pemerintahan.

Baca juga :  339 Warga Binaan Lapas Martapura Terima Remisi pada HUT ke-80 RI, Pemkab OKU Timur Hadir Teguhkan Semangat Humanis

Masyarakat tidak hanya meminta penghentian operasi.Mereka mendesak investigasi komprehensif terhadap semua galian C yang mencurigakan, penindakan tegas mulai dari sanksi administratif hingga pidana, serta yang terpenting adalah pemulihan lingkungan dan perbaikan infrastruktur jalan yang telah rusak akibat aktivitas illegal tersebut.

Kasus ini menyoroti persoalan klasik tambang diduga ilegal yang kerap mengorbankan keselamatan publik dan kelestarian lingkungan demi keuntungan segelintir orang.Tekanan dari masyarakat Tanjung Jabung Barat kini menjadi ujian bagi komitmen dan koordinasi antar-instansi terkait untuk membuktikan bahwa hukum ditegakkan secara tegas, tanpa pandang bulu, demi melindungi kepentingan dan keamanan warga banyak.(gn/Supriyadi/Ediwan).

No More Posts Available.

No more pages to load.