DIDUGA SENGAJA DITAHAN IJAZAH KARENA BELUM BAYAR IYURAN TAHUNAN.

oleh -640 Dilihat

 

https:/globalnusantara.id /14/7/2023

SL inisial dari salah satu nama dari siswa SMA negeri 1/SMA negeri 18 Okutimur Jayapura mengeluhkan nasip yang dialaminya karena siswa yang lulusan tahun 2022 yang lalu sampai saat ini 2023 belum juga mendapatkan ijazah .ketika ditanya oleh salah satu rekan media SL menjelaskan bahwa dengan bermodalkan ijazah SMA tersebut harusnya sudah bisa saya gunakan untuk mencari kerja ungkap SL

Masih keterang SL saya sudah menanyakan perihal ijazah tersebut namun alasan mereka tetap akan menahan ijazah saya sebelum saya melunasi YURAN tahunan yang di adakan pihak sekolah
Mengingat saya dari keluarga yang kurang mampu jadi saya belum bisa melunasi YURAN tahunan tersebut yg jumlah nominal yang harus saya bayar adalah sebesar RP 1150000 ( satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) jelasnya

Baca juga :  Gedoran Karaoke! Asosiasi Protes Kebijakan Penutupan, Ribuan Karyawan Terancam PHK

Seharusnya pihak sekolah tidak perlu menahan ijazah tersebut ,kalau memang siswa tersebut kurang mampu mestinya diarahkan untuk membawa surat keterangan tidak mampu dari kepala desa

Ketika pihak media menanyakan kepada pihak sekolah konfirmasi terkait masalah ini kami tidak bertemu dengan kepala sekolah Joko Purwadi melainkan kami di temui oleh dua orang guru yaitu Kiki selaku bidang kesiswaan dan Siti Soleha bagian kurikulum
Dan menurut mereka berdua pihak sekolah menahan Ijazah karna mereka belum melunasi YURAN tahunan ada juga yang belum sidik jari ujar mereka berdua .
Yang kami juga sayangkan setiap kami media konfirmasi terkait masalah yang ada di SMA negeri 1 Jayapura kami tidak pernah bertemu dengan kepala sekolah Joko Purwadi kami selalu di hadapkan kepada dua orang guru ini padahal banyak sekali yang mau kami pertanyakan selain masalah penahanan ijazah yang sudah satu tahun juga kami mau menanyakan perihal uang pendaftaran siswa baru yang sejumlah RP 650000 / siswa .

Baca juga :  Oknum Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih Diduga Jarang Masuk Kantor.

Karna jawaban mereka ini tidak jelas dan terkesan membenarkan akan tindakan yang diambil oleh pihak sekolah sampai berita ini tayang pihak sekolah sepertinya enjoy menanggapi permasalahan yang mungkin menurut mereka ini cuma masalah sepele dan tidak terkesan merugikan pihak lain
Belum lagi menyangkut masalah yuran mereka pasti menjawab itu sudah kesepakatan antara wali murid dengan komite

Mengacu pada Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah dan diundangkan pada 30 Desember 2016 dan pasal 10 ayat 2 menyatakan pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun apalagi sekolah yang ber status negeri

Baca juga :  CTC FC Lolos Dramatis ke Semifinal Danramil Martapura Cup 2025

Beda hal dengan swasta itupun meminta sumbangan untuk semata kepentingan sekolah dengan kesepakatan bersama namun di minta secara sukarela .

global Nusantara.id

Biro okutimur

No More Posts Available.

No more pages to load.