Diduga Pengendali Narkoba Jaringan Jambi, Helen Dian Dituntut Hukuman Mati

oleh -284 Dilihat

GlobalNusantara.id,OKU Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap Helen Dian Krisnawati, seorang wanita yang diduga kuat menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi. Tuntutan tegas ini disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu (24/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Helen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diadili bersama dua terdakwa lainnya, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding bin Tember.

Baca juga :  Polres Oku Timur Gencarkan Operasi Senpi Musi 2025: Perangi Kejahatan Bersenjata demi Kamtibmas Kondusif

Dalam ruang sidang, Helen yang mengenakan pakaian tahanan oranye terlihat tertunduk dan tegang. Sidang ini turut disaksikan aparat penegak hukum (APH) serta masyarakat umum yang memenuhi ruang sidang dengan antusiasme tinggi untuk mengikuti proses hukum terhadap kasus besar ini.

JPU mengungkapkan sejumlah poin pemberat terhadap Helen. Ia dianggap sebagai aktor intelektual atau pengendali utama jaringan narkotika di Kota Jambi, serta dinilai telah merusak masa depan generasi muda dan tidak menunjukkan sikap kooperatif selama penyidikan maupun persidangan.

Baca juga :  Pemkab OKU Timur Resmi Luncurkan Logo dan Tema HUT ke-22 Tahun 2026

Selain itu, JPU menegaskan bahwa tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan terdakwa. Sikap Helen yang kerap berbelit-belit dan menutup-nutupi fakta memperkuat alasan tuntutan maksimal dijatuhkan. Hal ini disebut sebagai bentuk komitmen Kejari dalam memberantas kejahatan narkoba secara tegas.

Sementara itu, dua terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini diproses dalam berkas perkara terpisah. Harifani alias Ari Ambok telah dijatuhi vonis 9 tahun penjara, sedangkan Didin alias Diding dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun. Keduanya dinilai turut serta namun bukan sebagai otak jaringan.

Baca juga :  Kapolres OKU Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Musi 2024 di Pos Pam dan Pelayanan

Sidang terhadap Helen akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 31 Juli 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa dan tim penasihat hukumnya. Persidangan ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat bobot perkara dan tuntutan hukuman mati yang diajukan JPU.

Saat ini, Helen masih ditahan di Lapas Perempuan Jambi. Kejari Jambi menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam perang melawan narkoba, serta untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran gelap zat terlarang tersebut.

(GN – APRIANDI)

No More Posts Available.

No more pages to load.