Diduga Pelaku Dalam Keadaan Mabuk Sopir Grand Max Dikeroyok Kadus dan RT.

oleh -622 Dilihat

 

https//:globalnusantara.id OKU Timur – Diduga Mabuk akibat mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, Oknum perangkat Desa Mendah dan RT Talang Padang
Menghajar sopir dan karnet dan juga memecahkan kaca mobil.
Jumat (08/12/2023)

Salah seorang pengampas barang material bangunan yang mengatarkan barang pesanan asbes milik Sidik, yang rumah nya tidak berjauhan dari rumah ketua RT dan Kepala Dusun Talang Padang, Desa mendah, Kecamatan Jayapura,oku Timur terpaksa harus berurusan dengan Pihak yang berwajib terkait Arogansi yang di lakukan Oknum Rt dan Kadus tersebut.

Sikap yang di lakukan seorang Kepala Dusun sangat lah tidak patut di tiru, lantaran bukan mau melerai justru malah mengeroyok dan menghajar WY karena kesalah pahaman ketua Rt sehingga terjadi lah pengeroyokan kepada sopir yang mengantarkan barang material bangunan tersebut ke kediaman Sidik,
Kuat dugaan oknum Kadus dan Rt sering mengonsumsi obat terlarang

Baca juga :  Warga Dibebani Rp 3 Juta untuk Sertifikat Gratis: Dugaan Pungli PTSL di Koperasi KUD Tungkal Ulu Terkuak

Menurut keterangan Ryan Saputra, sehabis perselisihan karena salah paham terjadi terhadap dirinya sempat di tahan dan di intimidsi untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka harus mengaku salah sehingga terjadi lah keributan tersebut, tidak hanya itu menurut keterangan Ryan,bukan cuma wy yang di aniaya tapi juga anak nya (Ragan Muhammad Ramadhan) yang tidak mengerti apa-apa juga terkena imbasnya dan harus mengalami Benjolan di bagian kening kepala akibat amukan dari Oknum Kadus dan juga ketua Rt tersebut.

Baca juga :  Pelaku Curas Bersenpi di Depan Masjid Nurul Hidayah Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Wijayanto selaku korban yang di hajar habis-habisan oleh Kadus RM sempat di larikan ke bidan terdekat lantaran mengalami luka berat di bagian kepala dan juga dada akibat hantaman cangkul tutur wj

Setelah mendapatkan pertolongan pertama dari Bidan Rini, Wijiyanto melanjutkan laporan ke Polres okutimur dengan Nomor laporan: LP/B/139/Xll/2023/SPKT/POLRES Ogan Komering Ulu Timur. Karena apa yang sudah di laku kan ketua Rt dan juga Kepala Dusun tersebut harus di pertanggung jawakan.

Baca juga :  Pemkab OKU Timur Resmi Lantik 2.075 PPPK Paruh Waktu dalam Apel Pagi Bersama

Dalam hal ini awak media berharap kepada aparat penegak hukum(APH) agar kiranya menindak tegas Oknum Kadus dan juga RT sesuai dengan undang undang yang berlaku proses secara adil agar bisa memberikan efek jera terhadap pelaku so jago ini yang juga peringatan bagi seluruh masarakat agar jangan pernah melakukan tindakan main hakim sendiri.

global Nusantara
Redaktur /team
( AR )

No More Posts Available.

No more pages to load.