Diduga Lakukan Pelanggaran Berat Ketenagakerjaan, PT Afresh Indonesia Terancam Sanksi Pidana dan Denda

oleh -188 Dilihat

Muaro Jambi,Globalnusantara.id
Sebuah kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan serius mencuat di Muaro Jambi, menyasar perusahaan PT Afresh Indonesia. Perusahaan ini diduga lalai memberikan hak dasar pekerja, termasuk tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dan tidak memberikan santunan setelah terjadinya kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang pekerja perempuan kehilangan dua jarinya. Kasus yang telah menarik perhatian publik dan advokat ini kini tengah dalam proses pemeriksaan mendalam oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Korban dalam kasus ini adalah Rina Elfianti, seorang pekerja yang telah bekerja di PT Afresh Indonesia selama lebih dari empat tahun. Pada 17 September 2025, Rina mengalami kecelakaan kerja yang tragis di tempat kerjanya, mengakibatkan amputasi pada jari telunjuk dan jari tengah tangan kirinya. Insiden ini menjadi pintu masuk terungkapnya sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tempatnya bekerja.

Setelah kejadian, terungkap fakta mengejutkan bahwa Rina tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama masa kerjanya. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial. Kelalaian ini merupakan pelanggaran hukum pertama yang dilakukan perusahaan.

Baca juga :  Kapolsek Belitang III Cek Kendaraan Dinas untuk Optimalkan Kinerja Personel

Pelanggaran kedua adalah tidak dilaporkannya kecelakaan kerja ini kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait dalam batas waktu 2×24 jam sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Konsekuensinya, karena Rina tidak terdaftar sebagai peserta, seluruh tanggung jawab pemberian santunan dan jaminan kecelakaan kerja sepenuhnya beralih dan menjadi beban PT Afresh Indonesia, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hingga saat ini, pihak perusahaan dinilai belum memenuhi kewajiban memberikan santunan kecelakaan kerja yang layak kepada Rina. Meski telah menanggung biaya pengobatan, perusahaan hanya memberikan bantuan sebesar Rp 1 juta per bulan selama masa pemulihan, yang diduga kuat lebih rendah dari upah harian Rina yang disebutkan melebihi Rp 100.000. Padahal, menurut PP No. 44 Tahun 2015, korban berhak mendapat uang sementara tidak mampu bekerja sebesar 100% upah untuk 6 bulan pertama.

Baca juga :  Gerakan Nasional Tanam Kelapa, Rutan Baturaja Berperan Aktif Wujudkan Ketahanan Pangan

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi telah turun tangan dan melakukan pemeriksaan ke lokasi. Pihak dinas sedang mempersiapkan perhitungan resmi mengenai besaran santunan yang wajib dibayar perusahaan. Perhitungan final, khususnya untuk santunan cacat tetap, menunggu penetapan persentase cacat dari dokter yang ditunjuk Disnakertrans, di mana kehilangan satu jari telunjuk saja dinilai memiliki cacat sebesar 9%.

Selain isu BPJS dan santunan, muncul juga dugaan kuat bahwa PT Afresh Indonesia melakukan tindakan anti-serikat pekerja atau union busting. Organisasi advokasi Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menyatakan bahwa perusahaan aktif mencegah pekerja untuk membentuk atau bergabung dengan serikat, sebuah tindakan yang melanggar UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan dapat diancam pidana penjara.

Menyikapi hal ini, Supryadi dari FRIC menyatakan kesiapan untuk mendorong eskalasi kasus hingga ke tingkat provinsi dan pusat. Bahkan, opsi untuk melaporkan ke Mabes Polri dan melibatkan Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, dinyatakan terbuka. Tujuannya adalah memastikan kasus ini mendapatkan perhatian serius dan penanganan yang tuntas.

Baca juga :  Kapolres Tanggamus Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 52 Personel

PT Afresh Indonesia kini menghadapi ancaman sanksi berlapis. Selain kewajiban membayar seluruh santunan yang mungkin mencapai ratusan juta rupiah, perusahaan juga terancam sanksi administratif dari Disnakertrans berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan kegiatan usaha. Lebih jauh, untuk pelanggaran seperti union busting, terdapat ancaman sanksi pidana bagi pengurus perusahaan.

Para pendamping korban dan pegiat ketenagakerjaan menuntut agar hukum ditegakkan secara tegas. Mereka mendesak agar PT Afresh Indonesia tidak hanya diwajibkan membayar seluruh hak Rina, tetapi juga harus diberikan sanksi maksimal yang berlaku sebagai bentuk efek jera dan perlindungan bagi pekerja lain. Kasus ini diharapkan menjadi precedent dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di daerah tersebut.(gn/Supriyadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.